Mantan Kapolda Metro Jaya Dijadikan Tersangka Makar

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 

Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. (Purn) Muhammad Sofjan Jacoeb ditetapkan  menjadi tersangka dugaan kasus pidana makar. Penetapan tersebut sudah melewati masa penyelidikan hingga Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. "Dari hasil gelar perkara statusnya (Sofyan Jacob) kami naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Senin (10/6).

Sebelum gelar perkara, penyidik Polri  telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sofyan sebagai saksi. "Jadi itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kami lakukan penyidikan. Kemarin kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemeriksaan saksi," terang Argo.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara tersebut,  Sofjan diduga kuat telah melakukan tindakan makar atas ucapannya dalam sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ucap Argo.

Namun, Argo tak memerinci ucapan seperti apa yang dilontarkan Sofyan dalan video tersebut. "Saya enggak lihat videonya. Akan tetapi, penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," ucap Argo.

Dalam kasus ini, Sojyan menjadi terlapor di Bareskrim Polri yang dilayangkan seseorang yang di dalamnya juga melaporkan Eggi Sudjana. "Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya, termasuk bapak itu (Sofjan Jacoeb)," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sofjan Jocoeb, Ahmad Yani membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya itu, namun karena berhalangan Sofjan meminta penjadwalan ulang. "Ya hari ini Pak Sofjan Jacoeb dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengaku Sofjan akan hadir pada pekan depan, dan keputusan pemeriksaan lanjutan akan ia serahkan kepada penyidik. "Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," tutur Ahmad Yani. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button