
Majelis hakim PN Denpasar diketuai Esthar Oktavi dengan hakim anggota Kony Hartanto dan Heriyanti menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU). Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, subsider empat bulan kurungan.
Atas putusan itu, terdakwa Sudikerta langsung menyatakan banding. Dengan membawa secarik kertas, dia menyatakan atas putusan itu pihaknya mengajukan upaya hukum banding. Bahkan usai sidang, Sudikerta yang tampak dikawal sejumlah kerabatnya langsung menuju ruangan panitera pidana administrasi di PN Denpasar, untuk menyampaikan bandingnya.
Putusan itu sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU I Ketut Sujaya dkk., sebelumnya menuntut supaya Sudikerta dihukum selama 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan dalam sidang terpisah, Anak Agung Ngurah, dihukum lebih rendah. Yakni dihukum pidana selama enam tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Selain itu Agung Ngurah juga dihukum membayar denda Rp 500 juta, subsider empat bulan kurungan.
Sama dengan jalan dan langkah Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung juga langsung menemui panitera pidana, dan langsung mendaftarkan banding. (kmb)