
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Meski keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak ojek online (Ojol) sebagai angkutan umum. Namun, karena keberadaannya dibutuhkan sebagai warga Dinas perhubungan (Dishub) Kota Depok memfasilitasi pertemuan antara aplikator dan komunitas ojol untuk mencari solusi kesepakatan bersama.
Pertemuan yang diadakan di kantor Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok didapati beberapa kesepakatan. Diantaranya pengadaan shelter sebagai pangkalan ojek online menunggu pemesanan (order) dari penumpang selanjutnya komunitas ojek online akan diminta untuk mengimbau para pengemudi ojek online untuk tak parkir di bahu jalan dan aplikator ikut bertanggung jawab terhadap penataan ojek onlinenya.
Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana mengaku untuk realisasinya akan dibentuk tim lapangan untuk mencari lokasi yang akan dijadikan sebagai shelter. Selain itu, pihaknya akan melakukan penertiban bagi ojek online yang masih parkir di bahu jalan
“Kami mengumpulkan komunitas ojek online, aplikator, dan warga untuk mencari kesepakatan bersama, karena di lain pihak ojek online ini dibutuhkan warga,” katanya di Depok.
Dishub juga meminta pihak aplikator ikut bertanggung jawab terhadap 7.000 pengemudi ojek online aktif dari yang terdaftar sebanyak 15.000 ojek di Kota Depok, untuk segera menyediakan fasilitas shelter di wilayah Jakarta. “Kami hanya ingin semua tertib dan mereka tetap tertata secara manusiawi karena banyak yang mencari nafkah di angkutan ini,” katanya. (jif)