
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghimbau masyarakat agar menggunakan angkutan berbasis online sesuai yang tertera di aplikasi. "Kami himbau masyarakat agar menggunakan angkutan umum online yang sesuai dengan yang terdaftar di aplikator," ungkap Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani di Jakarta, Senin (14/1).
Himbauan itu disampaikan Ahmad Yani menyikapi banyaknya pihak yang menggunakan akun milik orang lain untuk melakukan kegiatan mengantar penumpang. "Ini bisa merugikan penumpang sendiri, jika ada sesuatu, pihak aplikator tidak bisa bisa membantu menyelesaikan," katanya.
Ia mencontohkan, jika terjadi kecelakaan, pihak aplikator tidak bisa memberi santunan asuransi. "Saya mengingatkan masyarakat bahwa menggunakan angkutan umum berbasis online yang tidak sesuai dengan yang terdaftar di aplikator sangat berbahaya," paparnya.
Ahmad Yani menambahkan, bagi masyarakat yang memesan angkutan online pastikan pengemudi dan kendaraan yang digunakan sesuai yang dipesan. "Jangan sampai pengemudi dan kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi," tegasnya.
Jika yang datang baik itu pengemudi ataupun kendaraannya tidak sesuai dengan aplikasi, lebih baik dibatalkan. "Batalkan saja kalau tidak sesuai dengan pesanan," sarannya.
Pemerintah lanjut Ahmad Yani memberi perhatian penuh kepada pengemudi online meliputi aspek keselamatan, kesejahteraan dan aspek lainnya.
Dalam hal keterampilan pengemudi, Ahmad Yani menyarankan agar aplikator melakukan peningkatan kemampuan pengemudi dengan mengadakan safety riding secara berkala.
Goverment Affairs PT Grab Indonesia Pandu Budiharso mengatakan, pihak Grab sering kali melakukan suspend terhadap pengemudi yang tidak sama dengan akun yang terdaftar di perusahaan. “Harusnya hal-hal seperti ini dihindari. Karena bisa saja penyalahgunaan akun ini digunakan untuk kejahatan atau sebagainya. Karenanya kami sangat tegas dalam persoalan (penyalahgunaan akun) ini,” tegas Pandu.
Sebelumnya, Irma Rotua Citrawali Hasibuan mengalami kecelakaan lalu lintas. Korban yang mengalami patah kaki ditabrak truk saat menggunakan atribut grab, namun diketahui bahwa yang bersangkutan tak memiliki akun grab tetapi menggunakan akun dan jaket grab suaminya untuk menghindari polisi lantaran tidak memiliki SIM. (son)