Masyarakat Tembakau Minta, Menkeu Tolak Simplikasi Cukai

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Masyarakat Tembakau Indonesia minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung program dan kebijakan Presiden Jokowi Widodo dalam melindungi industri tembakau di tanah air, antara lain tidak menyederhanakan atau menolak simplifikasi dalam pemungutan cukai rokok, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 156/ 2018. Demikian dikatakan Ketua Liga Tembakau Indonesia (LTI) Zulvan Kurniawan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (17/7).

Menurut Zulvan, apabila simplikasi pungutan cukai diiterapkan, selain hanya menguntungkan perusahaan asing juga akan mematikan industri rokok kretek di tanah air. "Oligopoli bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat," kata Zulvan.

Mantan Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) ini menambahkan, saat ini harga tembakau dalam negeri sedang turun. Apabila pemerintah menaikan cukai rokok dan merubah sistem penarikan cukai dari banyak variasi menjadi beberapa golongan, atau disederhanakan, hal ini akan memukul harga jual tembakau di dalam negeri. Ujung-ujungnya, masyarakat tembakau di tanah air yang dirugikan. "Jika harganya dinaikan, atau terdapat perubahan pengelompokan penarikan cukai, semuanya akan berdampak pada perubahan harga," paparnya.

Jika pada akhirnya memberatkan konsumen tembakau, kata dia, maka semua akan berdampak pada masyarakat petani tembakau. Apalagi saat ini akan memasuki musim panen tembakau, bisa jadi harga tembakau di tanah air jeblok, dan yang dirugikan bukan hanya petani tembakau tapi juga masyarakat pekerja rokok kretek.

Pendapat senada disampaikan Sosiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Umar Salahudin. Menurut Umar, apapun kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia, sudah seharusnya lebih mementingkan dan mengutamakan  kepentingan rakyat. Salah satunya kebijakan pemerintah di bidang industri tembakau, harus ditujukan untuk melindungi masyarakat petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau.

Harus dipahami bahwa, cigarete kretek itu adalah bagian dari budaya dan kebiasaan di Indonesia. Karena itu apapun kebijakan yang dihasilkan pemerintah mengenai rokok dan tembakau, harusnya untuk melindungi masyarakat Indonesia. Baik melindungi masyarakat yang tidak merokok dalam hal ini kesehatan masyarakat, maupun melindungi kesempatan kerja dan masa depan masyarakat petani dan pekerja industri hasil tembakau. "Jangan justru kebijakan yang dihasilkan pemerintah itu merugikan rakyat Indonesia sendiri,” papar Dosen FISIP Unair  Surabaya ini.

Jangan Rugikan Rakyat

Demikian halnya dengan kebijakan di bidang pemungutan cukai. Kebijakan itu hendaknya tidak merugikan mayoritas rakyat Indonesia dan menguntungkan hanya segelintir pengusaha. Apalagi jika yang diuntungkan hanya kelompok perusahaan multi nasional company.

Kebijakan yang dibuat harus dilakukan secara cermat oleh pemerintah. Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah sengaja maupun tidak sengaja, ujung ujungnya mengarah ke arah oligopoli. "Jika pasar hanya dikuasai oleh perusahaan modal besar apalagi dari luar negeri, bukan tidak mustahil yang akan sangat dirugikan, adalah industri kecil yang dikelola masyarakat," papar Umar.

Mantan aktiifis mahasiswa tahun 1990-an ini menyampaikan, saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sangat berat. Apabila pemerintah menaikan cukai rokok dan melakukan perubahan cara pemungutan cukai, atau yang dikenal sebagai simplikasi penarikan cukai, dikhawatirkan akan memberatkan mayoritas pelaku industri rokok dan pada akhirnya memberatkan masyarakat petani dan pekerja rokok.

Karena itu, Umar mendukung langkah dan kebijakan presiden Jokowi yang berusaha melindungi masyarakat petani tembakau dan pekerja rokok. Ia  berharap, para menteri dan staf dibawahnya mendukung kebijakan presiden. Namun jangan melupakan juga melindungi kesehatan masyaraka dari paparan asap rokok. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button