
PT Maybank Indonesia memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan perbankan lingkup Maybank Indonesia. Maybank Indonesia dan Dukcapil telah menjalin kerja sama tersebut sejak 18 Mei 2017.
Penandatanganan perpanjangan PKS dilaksanakan Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria bersama Direktur Kepatuhan dan Legal, Corporate Secretary Maybank Indonesia Muhamadian dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jumat (30/3).
Tazwin mengapresiasi Dukcapil yang berkenan memperpanjang kerja sama dengan Maybank sebagai salah satu institusi perbankan khususnya dalam penggunaan data kependudukan. “Ke depan ini akan mendukung Maybank Indonesia dalam melakukan proses transformasi digital," kata Tazwin.
Kerja sama dengan Ditjen Dukcapil mempermudah Maybank Indonesia dalam melakukan verifikasi dan validasi data nasabah dengan menggunakan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil
Melalui kerja sama ini, kata Tazwin, Maybank dapat memanfaatkan serta meningkatkan akurasi, efektivitas, keamanan data nasabah, efisiensi transaksi perbankan dan meningkatkan beragam layanan perbankan. "Dengan aksesibilitas pada data Dukcapil, Maybank Indonesia mampu mengidentifikasi calon nasabah sehingga dapat memberikan layanan prima kepada nasabah dan mendukung Maybank Indonesia menuju customer centric organization,” tambah Taswin. (son)