
Kementerian Perhubungan akan membuat dan menerapkan aturan-aturan Ship to Ship, Maritime Domain Awareness (MDA) serta Automatic Identification System (AIS) dalam upaya mencegah praktik ilegal di perairan Indonesia. Artinya, setiap kapal di Indonesia harus menggunakan AIS guna mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor atau ekspor. "Kita harus membuat suatu aturan seperti keharusan menghidupkan AIS sehingga kita dapat melakukan monitoring kapal-kapal yang bergerak terekam dengan baik," terang Menhub menanggapi kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai di Jakarta, Rabu (16/1).
Kerjasama ditandatangani antara Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan tujuan untuk melaksanakan kerja sama dalam pengawasan lalu lintas barang atau sarana pengangkut laut dan pertukaran data terkait Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia, agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien.
Selain itu, Menhub juga mendukung upaya Ship to Ship, yaitu pencegahan modus penyelundupan barang dengan cara pembongkaran di tengah laut dari kapal ke kapal tanpa melihat ketentuan kepabeanan yang berlaku. "Kita akan menertibkan bagaimana proses ship to ship atau kapal yang bertukar yang biasanya digunakan oleh pelaku. Oleh karenanya kami sepakat untuk menertibkan ship to ship, walaupun aparat kami jumlahnya belum maksimal, namun tentunya bisa kita laksanakan dengan sinergi bersama-sama," jelas Menhub.
Dalam kesempatan tersebut, Menhub juga mengatakan akan menutup secara bertahap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang masih banyak di kawasan perairan Batam, Sumatera dan Selat Malaka. Lebih dari 180 pelabuhan dan masih banyak yang belum berizin.
Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Ilegal di Kawasan Bebas Batam, Pesisir Timur Sumatera dan Selat Malaka, kata Menhub, karena wilayah tersebutĀ merupakan daerah yang letaknya di sisi jalur perdagangan internasional yang sangat ramai. Letak wilayahnya yang berdekatan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, membuat Batam menjadi tempat yang sangat strategis untuk bidang jasa dan perdagangan. Namun tingginya permintaan akan barang tersebut juga membuka peluang masuk dan keluarnya barang secara illegal.
Tercatat di tahun 2018 ini, dalam operasi gabungan yang dilakukan penindakan sebanyak 53 kasus penyelundupan seperti minuman keras, rokok, narkotika, dan barang-barang lainnya dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp 4 triliunĀ dan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 30 miliar.
Langkah sinergi ini merupakan upaya menjawab tantangan masyarakat yang menginginkan perdagangan ilegal dapat diberantas, mengoptimalkan penerimaan negara, menciptakan praktik perdagangan yang sehat, bersih dan fair, serta melindungi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Menhub berharap dengan sinergi antar Kementerian serta Lembaga dapat menjaga perairan Indonesia dari tindakan ilegal dan penyelundupan. "Harapan saya dan juga semuanya bisa menangkap dan kompak. Ini suatu yang luar biasa. Saya ucapkan selamat atas capaian yang dilakukan semoga ini menjadi semangat lagi kedepannya," tutup Menhub Budi. (son)