
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), hadir mengusung usaha bagi hasil secara bersama-sama. Hal ini demi menumbuhkan usaha mikro yang ingin tumbuh secara bersama-sama untuk peningkatan ekonomi, baik secara individu maupun imbasnya kepada peningkatan perekonomian nasional.
Menurut OJK Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dimana kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BPRS berdiri berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 1992 mengenai Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Namun setelah terjadi perubahan BPRS diatur dala Undang-undang No 10 Tahun 1998.
Ketua Peneliti Stranas Hibah Dikti, Dr. Etty Susilowati, mengatakan persaingan di wilayah perbankan mikro sangat ketat dihadapi oleh BPRS. Para pelaku perkreditan yang berfokus pada wilayah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) cukup banyak. Bukan hanya BPRS yang memfasilitasi permodalan para pelaku UMKM.
"Di era digital seperti sekarang ini, permodalan bukan hanya dilakukan oleh BPRS. Saat ini BPRS bersaing dengan para pelaku online seperti dompetku, Akulaku dan lain sebagainya. Bukan hanya itu, dari wilayah perbankan yang dibawahi oleh BUMN, seperti BTN, Mandiri, BNI, BRI, bermain di wilayah mikro. Ditambah lagi untuk perbankan swasta yang dimotori oleh perbankan asing," terang Dr. Etty, saat mengisi Fokus Group Discussion Implementasi Model Pengembangan Bisnis BPRS.
Lebih jauh dia, mengatakan diskusi kali ini ingin mencari input dalam melihat peluang yang bisa kita timba dari para praktisi syariah di era kali ini. Diskusi, akan berfokus pada bagaimana menghadapi tantangan hingga survive sekaligus menelaah kebijakan pemerintah terkait dengan BPRS saat ini.
"Dari para peneliti kita akan mengetahui hal apa yang perlu diperbaiki dari kebijakan-kebijakan yang ada. Kita mengahdirkan para pakar untuk melahirkan cara atau teori, praktisi dan syariah. Sebenarnya dari banyak kebijakan dan praktisi, akan melahirkan apa yang harus di atur oleh pemerintah, agar melihat banyak yg berminat di sini," katanya.
Acara FGD Hibah Kemenristek DIKTI dihadiri oleh Rektor Universitas Budi Luhur Prof. Didik Sulistyanto dan sebagai Narasumber Dr. Aries Mufti Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah, M. Hadi Maulidin. SEI. MM Ketua DPW Asbisindo Jabidetabekten
Sebagai informasi untuk kegiatannya BPRS yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. (son)