Mendagri Didesak segera Lantik Wabup Bekasi

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri),  yang dapat kiriman surat berisikan somasi mengenai desakan pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati terpilih H Akhmad Marjuki, melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan  Bupati Bekasi sekarang. H Akhmad Marjuki dinilai Tim Kuasa Hukum berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 mendatang.

“Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil  dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentauan  yang berlaku,” poin dalam surat Kuasa Hukum dari H Akhmad Marjuki, yakni Ilhamsyah, SH dan Harry Syahputra SH, yang menyatakan dirinya sebagai Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Terpilih.

Di dalam surat yang didapat dari Redaksi, Tim Kuasa Hukum menjelaskan, bawah persoalan timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai Wakil Bupati, ketika Pemprov Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap H Akhmad Marjuki.

Hal tersebut, dalam surat Tim Kuasa Hukum ini, karena menurut Pemprov Jawa Barat proses administrasi dan internal Penitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.

Menurut Tim Kuasa Hukum, alasan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui”dalam pasa 176 UU Pilkada. Ini, seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD  dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup.

Dengan begitu, menurut Tim Kuasa Hukum, H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil. Didalam suratnya juga, Tim Kuasa Hukum menyatakan, persoalan tersebut diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020 lalu. Hal tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran Kemendagri.

Hanya saja, dalam surat somasi Tim Kuasa Hukum, hingga sekarang Kemendagri belum melantik Wakil Bupati terpilih. Hal tersebut telah melanggar hukum dengan mencederai Hak Konstitusi dan Hak Demokrasi H. Akhmad Marjuki yang secara sah telah terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Melalui surat Somasi dari Tim Kuasa Hukum mendesak Kemendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp100 miliar. *rah

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button