Mendikbud : PPKn Berbeda dengan PMP

JAKARTA (Bisnis Jakarta)-Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan mengaktifkan kembali pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Penerapan PMP dalam kegiatan belajar dan mengajar akan dibedakan dengan PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) yang saat ini diberlakukan. "Dalam ranah pendidikan, PMP itu termasuk afektif atau penanaman nilai serta pembentukan karakter anak-anak. Sementara, Kewarganegaraan adalah kognitif atau pengetahuan. Saat keduanya disatukan, kami menilai bahwa ada masalah, karena ranah keduanya berbeda, sehingga kami berpikir perlu ada pemisahan," sebut Muhadjir Effendy di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/12).

Muhadjir mengatakan, memang sudah saatnya pelajaran PPKn dievaluasi sebab setelah dikaji, terdapat masalah antara pelajaran Kewarganegaraan dengan PMP. "Pemisahan antara kewarganegaraan dan PMP memang perlu. Sekarang kami sedang mengkaji, yang penting jangan sampai menambah mata pelajaran dan membebani siswa," imbuhnya.

Penerapan kembali PMP, menurutnya, akan berbeda dengan yang terdahulu, karena penerapannya menyesuaikan dengan kondisi kekinian. "Untuk sekarang, mau dikaji ulang untuk disesuaikan dengan keadaan sekarang, sesuai dengan alam pikiran, dan sikap-sikap perilaku anak millenials. Karena pada dasarnya kurikulum akan terus maju dan berkembang," ujarnya.

Ketua Komisi X DPR Djoko Udjianto mengungkapkan Komisi X DPR yang membidangi persoalan pendidikan sepakat dengan rencana pemerintah tersebut.

Menurutnya, penanaman nilai-nilai Pancasila terhadap siswa siswi harus ditanamkan sejak dini, sehingga mengharuskan mata pelajaran khusus agar perilaku anak-anak Indonesia sesuai dengan apa yang diajarkan dalam Pancasila. "Kami setuju dengan Pak Menteri bahwa PMP harus dihidupkan kembali melengkapi Kewarganegaraan, di mana setiap anak bangsa diharapkan memiliki perilaku Pancasilais dan memahami Pancasila sebagai dasar negara," ucap Djoko Udjianto.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini berharap dengan penanaman sejak dini nilai-nilai Pancasila maka paham-paham ekstrim yang bertentangan dengan Pancasila bisa dicegah sedini mungkin 

Menurutnya, paham kelompok radikal seperti terorisme yang berupaya memecah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bisa hilang dari pemikiran anak bangsa dengan adanya PMP tersebut. "Termasuk menanamkan pemikiran bahwa setiap tindakan harus ada sikap toleransi, itulah yang kami harapkan dari PMP," tegasnya.

RUU SSKCKR Disahkan

Sementara itu, DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) menjadi Undang-Undang (UU).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu menyetujui secara aklamasi UU SSKCKR yang disahkan untuk melindungi karya intelektual dan kepentingan bangsa dan negara.

Mendikbud RI Muhadjir Effendy mewakili pemerintah menegaskan pembahasan RUU SSKCKR diwarnai ide-ide konstrukstif penuh semangat kebersamaan. "RUU ini sangat dibutuhkan sebagai tolok ukur kemajuan intelektual bangsa untuk mendukung ilmu pengetahuan dan teknologi dengan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional," ujarnya.

Penyusunan RUU ini kata Muhadjir, sebagai tanggung jawab pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi aset bangsa dan karya intelektual warga negara Indonesia. "Setelah ditetapkan RUU ini menjadi UU maka pemerintah menyiapkan peraturan pelaksanaan untuk pemangku kepentingan bangsa dan masyarakat," tegasnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button