
Iapun meminta Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) RI selaku penyelenggara pemilu untuk menunda penetapan rekapitulasi penghitungan suara di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III karena menemukan ada bukti terjadinya penggelembungan suara yang merugikan dirinya.
Melalui surat keberatannya, Anton meminta KPU dan Bawaslu untuk mencermati dan mengevaluasi rekapitulasi penghitungan suara di dapilnya, Daerah Pemilihan Sumatera Utara III. "KPU harus menunda penetapan rekapitulasi dapil Sumut 3 karena sudah jelas ada penggelembungan suara," imbuhnya.
Anton yang mengaku sudah tiga periode duduk sebagai anggota DPR RI mengaku dirinya dengan Ahmad Doli Kurnia yang dilaporkannya merupakan caleg sesama Partai Golkar. Di dapil Sumut III, Anton berada di urut 2, sedangkan Ahmad Doli Kurnia berada di urut 1.
Dia mengungkapkan adanya indikasi ‘permainan’ sudah terlihat sejak awal dalam penentuan dan penyusunan nomor urut calon. Modusnya, beberapa calon sengaja dimasukkan di Dapil III untuk menambah suara rivalnya di internal partainya tersebut. "Ada indikasi Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu untuk menggusur Anton Sihombing yang selama ini berseberangan," tegas Anton Sihombing yang dulu dikenal sebagai promotor tinju beken salah satunya adalah Elias Pical.
Selain ke KPU dan Bawaslu, Anton juga mengaku meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menindak semua PPK di Kabupaten Asahan, karena dari bukti yang diperolehnya dari Panwaslu setempat menemukan, telah terjadi penggelembungan suara. (har)