MK Terima Gugatan Pileg 2019

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 324 perkara permohonan gugatan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hingga pukul 15.00 WIB, Jumat (24/5). "Kemungkinan masih bisa bertambah (jumlah perkara), sebab MK tidak lantas kemudian menutup begitu ya. Yang masih ingin mengajukan permohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan meskipun batas akhir gugatan pileg telah berakhir pada Jumat pukul 01.46 dinihari, namun MK masih menerima permohonan gugatan yang masuk karena terdapat pemohon yang sudah mengambil nomor antrian.

Oleh karena itu, bagi pemohon yang datang sebelum pukul 01.46 tetapi sudah mengambil nomor antrian dan belum terdaftar, MK mempersilahkan pemohon dan petugas untuk istirahat sahur. Sehingga pemohon yang bersangkutan dan petugas pendaftaran bisa melanjutkan proses pendaftaran dimulai kembali pukul 08.00 pagi.

Dari perkara gugatan yang masuk sebanyak 324 permohonan itu, terdiri atas 315 diajukan partai politik atau calon anggota legislatif (caleg) DPR maupun DPRD, serta 9 perkara yang diajukan caleg DPD RI.

Fajar menjelaskan jumlah permohonan gugatan sengketa pileg itu belum mencerminkan jumlah perkara. Sebab, permohonan itu nantinya akan diverifikasi lagi sehingga jumlah tetap perkara baru diketahui setelah melalui proses penelaahan.

Saat ini masih merupakan masa 3×24 jam kedua yang artinya pemohon sengketa pileg masih diberikan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki permohonannya.  "Jadi nanti hari ini sampai dengan hari Senin (27/5/2019), kesempatan bagi pemohon yang kemarin merasa permohonannya belum lengkap atau ingin diperbaiki," imbuhnya.

Hakim konstitusi akan menilai gugatan yang melebihi tenggat waktu itu. Apakah akan menerima permohonan itu atau tidak. "Persoalan itu akan dinilai tersendiri oleh hakim terkait dengan permohonan yang diajukan melebihi tenggat waktu," terang Fajar.

Untuk diketahui, pengajuan gugatan untuk pileg sudah berakhir pukul 01.46 WIB dini hari tadi. Namun gugatan masih diterima MK meski telah melewati batas akhir pendaftaran karena hingga saat ini masih ada pihak yang mengajukan permohonan. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button