MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak dalil-dalil permohonan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) karena tidak mampu dibuktikan secara hukum.

Dengan demikian, mahkamah menilai dugaan adanya pelanggaran hukum dan kecurangan yang memenangkan Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) dalam Pemilu Presiden 2019, tidak secara sah dan meyakinkan dilakukan Paslon Jokowi-Ma'ruf.
Dalam putusan sidang yang dibacakan secara bergatian oleh sembilan hakim MK itu, majelis MK menolak 15 dalil permohonan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sidang dihadiri lengkap oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga selaku Pemohon yang diketuai Bambang Widjojanto, juga Ketua KPU RI Arief Budiman dan anggota KPU RI selaku termohon, serta pihak terkait yaitu Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu, beserta Tim Hukum Jokowi-Ma'aruf Amin yang diketuai Yusril Ihza Mahendra.

Dua paslon capres dan cawapres tidak tampak menghadiri sidang di Gedung MK. Paslon 02 Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga diketahui memilih nonton bareng di keduaman Prabowo di Jalan kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sedangkan di kubu Paslon 01, Capres petahana Joko Widodo diketahui memilih berkantor di Istana Negara, Jakarta dan Cawapres Ma'ruf Amin memilih nonton sidang putusan MK kediamannya Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat.

Salah satu dalil yang ditolak, pembuktian bahwa ada kecurangan bersifat TSM yaitu keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) kepada Paslon Jokowi-Ma'ruf. Dukungan ASN itu antara lain oleh kepala daerah, polisi dan intelijen. "Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran TSM tidak terbukti. Dan oleh karena itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum," kata Wahiduddin saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019 dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6).

Wahiduddin menyatakan tidak ditemukan kaitan antara apa yang dilakukan ASN dengan perolehan suara masing-masing paslon. Padahal salah satu ciri TSM itu adalah keterkaitan satu kasus dan kasus lain dengan skala nasional, dan hubungannya dengan perolehan suara secara langsung.

Selain itu, mahkamah menilai hampir seluruh persoalan yang dipermasalahkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga merupakan kewenangan Bawaslu. Padahal menurut ketentuan, mahkamah bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum pemilu yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menyatakan pelanggaran bersifat TSM yang bisa menjadi dasar MK mendiskualifikasi putusan KPU yang memenangkan Paslon 01 Jokowo-Ma'ruf merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga keliru apabila pelanggaran tersebut diputus oleh MK, karena kewenangan MK adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.

Oleh karenanya, Majelis Hakim MK menyanggah dalil permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang menyiratkan tidak ada sarana yang disediakan untuk menyelesaikan pelanggaran TSM. Majelis Hakim MK menilai argumen itu salah. Karena meskipun MK tidak menangani pelanggaran TSM, tetapi ada lembaga lain yaitu Bawaslu yang memiliki kewenangan itu. "Jalan hukum tersebut jelas tersedia dan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam administrasi TSM tetapi juga lembaga prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," ujar Hakim.

Lebih jauh, Majelis Hakim MK membantah tuduhan hanya keadilan prosedural yang diciptakan karena adanya pembagian kewenangan ini. Tidak benar anggapan Pemohon bahwa kalau mahkamah hanya menangani PHPU, maka keadilan yang ditegakan hanga keadilan prosedural. "Sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum lain untuk menyelesaikannya meski bukan dilaksanakan Mahkamah," ucap Manahan dalam putusan MK yang dibacakan. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button