
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, definsi data pribadi dan data publik dalam RUU ini menjadi penting apabila sudah menyentuh pada urusan teknis. Dia mencontoh, banyak para pengguna whats app (APP) yang membuat akun grup di handphonenya. Namun, fakta di lapangan banyak yang berurusan dengan persoalan hukum karena memposting konten berisi gambar atau tulisan yang dianggap mengandung unsur pidana seperti pencemaran nama baik, dan lainnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan lamanya pemerintah membahas RUU ini sehingga belum juga diajukan ke DPR menandakan bahwa satu sisi ada kesadaran pemerintah melindungi data pribadi masyarakat, tetapi di sisi lain ada ketidaksepakatan terhadap urusan-urusan data pribadi yang harus dilindungi.
Sedikit berkelakar, Sukamta mengatakan di negeri ini terkadang ada kebijakan terbalik-balik. Seperti nomor induk kepedudukan (NIK) yang merupakan data pribadi, tapi justru itu dianggap sebagai data publik yang boleh di share oleh negara kepada pihak ketiga atau siapapun.
Oleh karena itu, dia menegaskan terkait persoalan ini, data pribadi haruslah terkait dengan milik pribadi, sehingga menjadi hak warga negara untuk dilindungi keberadaannya dari siapapun.
Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra menekankan hal terpenting dari rumusan RUU PDP ini adalah bagaimana mempersempit pelaku penyalahgunaan data pribadi di media sosial (medsos). Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ke depan kewajiban mencantumkan nomor induk kepedudukan (NIK) dan nomor Kartu keluarga (KK) tidak hanya pada nomor telpon selular saja tetapi kewajiban mencantumkan NIK dan KK juga berlaku bagi para pengguna medsos.
Dengan kewajiban itu, maka para penyebar hoaks di facebook, whatsapp, twitter dan medsos lainnya akan mudah terdeteksi. "Sehingga sekarang kalau buka FB (facebook) gampang diungkap. Silahkan mau ganti nomor HP tapi dia harus mendaftar ke Kominfo. Ini semua dalam rangka itu maka diharapkan agak berkurang berita hoaks itu," ujarnya.
Mantan Pangdam IX/Udayana ini berharap RUU draf usul inisiatif yang saat ini masih dalam proses sinkronisasi di internal pemerintah tersebut bisa segera diajukan ke DPR agar bisa disahkan menjadi RUU inisiatif pemerintah sebelum periode keanggotaan DPR saat ini berakhir. (har)