
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi merasa selama ini pengusaha sudah terlampau lama menikmati keuntungan dari muatan berlebih. Makanya, mulai1 Agustus akan diberlakukan kebijakan penurunan muatan barang bagi angkutan yang melanggar batas muatan hingga lebih dari 100%. “Sudah terlampau lama kita menikmati keuntungan dari over dimensi dan over load (ODOL) tapi mengabaikan aspek keselamatan. Semua sepakat soal keselamatan itu harus zero tolerance,” tegas Dirjen di Jakarta, Rabu (1/8).
Per awal 2018 telah diaktifkan 11 Jembatan Timbang (JT), maka untuk menjamin kinerja JT yang baik, Kemenhub juga telah menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pendampingan yaitu dengan Surveyor Indonesia dan Sucofindo.
Dari analisa terhadap 7 JT di Indonesia pada 2018, ternyata perilaku operator menimbulkan pelanggaran over loading sebanyak 75%. Dari pelanggaran tersebut, bahkan 25% nya adalah pelanggaran yang muatannya kelebihan 100%. “Dengan latar belakang keselamatan lalu lintas, kerugian negara (akibat jalan rusak) sebesar 43 miliar Rupiah, maka persoalan ODOL ini benar- benar menjadi prioritas kita,” ujar Dirjen Budi.
Melalui kebijakan ini, kata Dirjen, Kemenhub secara tegas ingin konsisten menghilangkan ODOL secara perlahan, namun Dirjen Budi mengatakan pihaknya tidak ingin membuat kericuhan dengan kebijakan yang dilaksanakannya.
Bagi muatan angkutan barang yang melebihi 5% akan dikenai tilang dan akan diizinkan meneruskan perjalanan apabila telah memindahkan kelebihan muatan. “Khusus truk pengangkut sembako karena menyangkut hajat hidup orang banyak, maka kami berikan toleransi batas muatan hingga 50%. Sementara untuk penurunan muatan akan diberlakukan bagi muatan yang melebihi 75%,” jelas Dirjen Budi.
Kebijakan ini akan diberikan batas toleransi selama 1 tahun untuk dilakukan penyesuaian persyaratan muatan dan dimensi angkutan barang. Sementara itu, bagi angkutan semen dan pupuk pun mendapat pengecualian yaitu akan dikenakan tilang jika muatan melebihi 40% dan akan diminta untuk menurunkan muatan jika muatan lebih dari 65% dan diberikan batas toleransi penyesuaian persyaratan selama 6 bulan.
Per 1 Agustus, kebijakan ini mulai diberlakukan pada 3 lokasi JT yaitu Widang, Losarang, dan Balonggandu. Sejauh ini baru diterapkan di 3 lokasi tersebut karena secara infrastruktur lebih lengkap dibanding JT lainnya. “Dari semua negara ASEAN, hanya Indonesia saja yang persoalan ODOLnya belum selesai. Maka kita akan maju lagi untuk mempertegas komitmen kita, kita serius untuk berantas ODOL,” tegas Dirjen Budi. (son)