
Kasus PT Asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian sekitar Rp16 triliun perlu segera dicarikan solusinya. Pemerintah, khususnya Meneg BUMN tidak boleh lepas tangan begitu saja. Pasalnya ada ribuan nasabah yang menunggu hak-haknya untuk dikembalikan. "Komisi VI DPR harus memanggil para Direksi PT Asuransi Jiwasraya, karena merekalah yang harus bisa memberikan solusi, bagaimana win-win solutionnya,” kata anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta dalam Rapat Dengar Pendapat Dengan (RDPU) dengan puluhan nasabah yang mengadukan nasibnya ke DPR di Jakarta, Rabu (4/12).
Tidak hanya itu, kata Politisi PDI Perjuangan tersebut, Komisi VI DPR juga bisa memanggil Menteri BUMN Erick Tohir dalam rapat kerja mendatang. Sehingga kasus BUMN Asuransi ini menjadi jelas duduk persoalannya. "Saya yakin Pak Menteri BUMN pasti hadir dan bisa menyelesaikannya," ucapnya.
Dengan cara ini, kata Nyoman Parta, maka Komisi VI DPR mendapat kepercayaan dari masyarakat. Karena ikut untuk membantu menyelesiakan persoalan Jiwasraya ini. “Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut atau melebihi Desember 2019, sehingga nasib nasabah menjadi tidak jelas,” ungkapnya.
Komisi VI DPR RI juga akan mengundang nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait tunggakan pembayaran klaim nasabah pemegang polis. Setidaknya ada sekitar 48 nasabah hadir dan beberapa perwakilan memaparkan keluhannya.
Salah satu nasabah yang menjadi korban, Patrick Simanjuntak menyatakan permasalahan tertunggaknya pembayaran polis asuransi Jiwasraya segera diselesaikan. "Kami kumpul di sini tujuannya supaya kita cari jalan keluar, dengan cara yang benar supaya tujuan utama pembayaran kami kembali. Kami ini cerita, banyak sekali kerugian kami dengan kegagalan bayar ini," ucap Patrick di saat mengadukan nasib ribuan PT Jiwasraya di depan Komisi VI DPR RI.
Selain nasabah Indonesia, juga terdapat beberapa nasabah asing, seperti Lee Kang Hyun dan Kim Ki Pong warga negara Korea Selatan dan Johnny warga negara Belanda yang hidup di Suriname.
Kim di depan para anggota Komisi VI DPR RI menceritakan bagaimana dirinya hidup di Indonesia seorang diri dan tak bisa kembali ke negara asalnya. “Kasus ini sudah dibahas sampai Parlemen Korea, namun mereka menyerahkannya kepada Pemerintah Indonesia," kata Kim lagi.
Lebih jauh kata Kim, sejumlah orang Korea ini awalnya percaya dengan Asuransi tersebut, karena milik pemerintah. Apalagi, orang-orang Korea ini masuk dalam kelompok Kadin Korea. "Anehnya, OJK yang harusnya mengontrol perusahaan ini, malah tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.
Sementara itu, Johnny, warga negara Belanda yang juga ikut dalam rapat mengaku optimistis Komisi VI DPR mampu menjembatani nasabah dengan regulator terkait seperti Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dia meyakini, pemerintah bisa menyelesaikan kasus gagal bayar Jiwasraya dan dananya bisa kembali. Sebagai informasi, asuransi Jiwasraya harus mambayar polis dan pokok yang sudah jatuh tempo dengan total kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan hingga mencapai Rp 16,3 triliun.
Perusahaan asuransi plat merah tersebut terbelit persoalan keuangan yang belum juga usai. Jumlah aset Jiwasraya pada kuartal III-2019 hanya Rp 25,6 triliun, sementara utangnya Rp 49,6 triliun. Artinya, total ekuitas atau selisih aset dan kewajiban Jiwasraya minus Rp 23,92 triliun.
Bisnis perusahaan ini tak bisa lagi menopang kerugian yang menyentuh angka Rp 13,74 triliun per September 2019. Sebab, premi yang dikumpulkan Jiwasaraya tergerus habis-habisan untuk pembayaran bunga jatuh tempo serta pokok polis nasabah. (har)