MANGUPURA (Bisnis Jakarta) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengimbau masyarakat Pulau Dewata, agar uang yang dipinjam di bank menggunakan jaminan sertifikat dimanfaatkan sebagai modal usaha dan tidak berperilaku konsumtif.
“Apabila mengajukan pinjaman ke perbankan, harus tujuan untuk apa?. Kami menyarankan gunakan modal untuk usaha, jangan untuk kegiatan konsumtif,” katan Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi dalam penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Masyarakat yang sudah mendapatkan pinjaman perbankan, agar mampu mengembalikan pinjaman tersebut. “Apabila kewajiban mencicil hutang di bank tidak dibayar juga, maka resiko yang ditimbulkan adalah sertifikat yang diagunkan akan diambil alih bank atau dilelang,” kata Zulmi.
Kewajiban melunasi cicilan atau hutangnya kepada perbankan menjadi sangat penting, karena dana yang disalurkan kepada pihak peminjam berasal dari dana masyarakat. Artinya, masyarakat yang menyimpan uangnya di bank dalam bentuk tabungan, deposito dan giro kembali disalurkan untuk masyarakat yang mengajukan kredit.
“Saya misalkan, apabila penerima kredit tidak melunasi hutangnya kepada bank, maka bagaimana bank itu bisa mengembalikan uang tabungan, deposito dan giro milik masyatakat nanti. Apabila ini terjadi, maka akan mengganggu sistem keuangan secara menyeluruh,” ujarnya.
Maka perlu dukungan semua pihak, baik dari perbankan maupun nasabah. Ia mendorong perbankan, agar memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara menyisihkan dan mencatat penghasilan dan kewajiban membayar utang.
“Ini sangat perlu, karena selama ini masyarakat yang melakukan kegiatan usaha dan berapa uang yang masuk ini terkadang tidak diperhitungkan secara matang. Padahal ada kewajiban membayar hutan di bank dan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan sehari-harinya,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyatakat agar menghindari jasa-jasa yang tidak jelas, karena akhir ini banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming inventasi dengan tingkat bunga cukup tinggi.
Ia mencontohkan, kasus beredarnya kupon United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) yang menjanjikan pelunasan hutang nasabah sebesar Rp15 juta lebih, namun syaratnya harus membeli membeki kupon seharga Rp30.000 untum dapat mengcairkan uang itu.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang telah memegang hak sertifikat tanah agar berhati-hati memanfaatkannya, disimpan dengan baik dan jangan sampai tergiur dengan tawaran oknum yang menawarkan kredit cepat, mudah, namun tidak memiliki legalitas.
“Datanglah ke bank resmi, karena di Bali terdapat 54 bank umum, ada 137 BPR yang memiliki jaringan kantor 834 unit dan koperasi ada 4.000 lebih maupun LPD yang jumlahnya mencapai 1.433 yang juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses permodalan,” ujarnya. (grd/ant)