Serikat pekerja yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI) menggelar demo di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1) kemarin terkait penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja.
Penolakan dilakukan karena Omnibus Law mengenai RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU CLK) dinilai para buruh justru akan mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menghilangkan pesangon, rentan diskriminasi serta penghapusan pidana ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad saat menerima perwakilan buruh menjanjikan akan memperjuangkan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja yang mengakomodir seluruh kepentingan baik pengusaha, maupun buruh atau pekerja.
"Sebagai wakil rakyat, sepakat. Kami tidak akan menghambat investasi. Tapi hal-hal yang menjadi keberatan dan merugikan buruh, akan kami bantu fasilitasi. Agar RUU Cipta Lapangan kerja ini bisa menjadi kepunyaan pengusaha, dan buruh atau pekerja," ucap Dasco.
Wakil Ketua umum Partai Gerindra ini mengatakan, hingga saat ini DPR RI belum secara resmi menerima draf Naskah Akademik (NA) RUU Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah. Sehingga pihaknya belum bisa memberi penilaian terhadap isi RUU termasuk poin yang menjadi keberatan para buruh.
"Dengan begitu, saya belum bisa berkomentar tentang hal-hal yang menjadi keberatan para buruh dalam RUU tersebut,” ucap Dasco.
Namun, ia berjanji akan membentuk tim kecil, dan memfasilitasi para buruh agar bisa bertemu komisi-komisi terkait untuk mengutarakan aspirasi atau keberatannya tentang poin-poin yang ada dalam RUU tersebut.
Hal serupa disampaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat menerima perwakilan buruh. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menegaskan hingga kini Baleg DPR belum menerima RUU Omnibus Law tentang CLK itu.
"Hari ini DPR belum memutuskan karena belum menerima RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja," kata Supratman di hadapan para buruh yang mengadu.
Supratman berjanji akan melibatkan semua kelompok kepentingan, termasuk buruh dalam pembahasan RUU CLK nanti.
Sementara itu, Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, rencana menerbitkan Omnibus Law terkait RUU CLK oleh pemerintah membuat para buruh bereaksi hampir di semua kota besar, termasuk kota-kota basis industri.
Konsep Omnibus Law yang ditawarkan pemerintah ini, menurutnya, akan mengubah pula sistem jaminan sosial bagi para buruh. Kata dia, rencana Omnibus Law membuat buruh bereaksi. Pemerintah telah terbitkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu, pemerintah akan mengubah aturan ketenagakerjaan itu.
Tidak hanya itu, Omnibus Law juga akan mengubah juga UU Sistem Jaminan Nasional dan UU Perburuhan lainnya. "Ini mengakibatkan puluhan ribu buruh turun ke jalan," ucap Rusdi. (har)