OPD Tangsel Dilarang Rapat di Luar Kota

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany melarang organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Tangsel) menggelar rapat di luar kota. Larangan tersebut dimaksudkan agar para aparatur sipil negara (ASN) tidak menghamburkan uang untuk rapat yang sebetulnya dapat dilaksanakan di dalam kota. “Rapat di 0luar kota itu tidak efektif. Terlebih tidak bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan Kota Tangsel,” ungkap Airin. 
Apalagi saat ini Pemkot Tangsel sudah memiliki gedung rapat yang dapat dipergunakan. Sehingga menurutnya rapat yang dilakukan di luar kota itu sama saja dengan tidak memanfaatkan fasilitas yang sudah ada. “Gunakan itu, karena kan sudah dibuat dengan anggaran yang cukup besar. Sayang kalau tidak dimanfaatkan, tidak perlu keluar kota,” tandasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button