OTT KPK Marak, PDIP Salahkan Sistem Pemilu

JAKARTA (Bisnis Jakarta)-Banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pejabat negara baik di pusat maupun pejabat negara di daerah terutama kepala daerah pada Tahun 2018 menjadi catatan hukum akhir tahun DPP PDIP.

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDIP, Trimedya Panjaitan menyoroti sistem pemilu berbiaya mahal menjadi salah satu faktor penyebab maraknya korupsi oleh kepala daerah. "Di kampung saya, Tobasa, orang mau jadi bupati itu setidaknya butuh Rp 30 miliar. Sementara gaji bupati itu Rp 5 sampai 10 juta dan tunjangan serta dana taktis Rp 50 sampai 70 juta per bulan. Bagaimana dia bayarnya (biaya pengeluaran pilkada)?" kata Trimedya saat memaparkan Catatan Hukum Akhir Tahun 2018 di Jakarta, Kamis (20/12).

Catatan yang dikemas dalam karya buku itu dihadiri Hendardi dari Setara Institute dan Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Eddy O.S Hiariej.

Trimedya mengajak seluruh pihak untuk merefleksi dan mengevaluasi tentang sistem pemilu langsung berbiaya mahal, apakah sudah tepat atau perlu diubah dengan mengembalikannya ke DPRD untuk memilih kepala daerah. "Apakah perlu dipertimbangkan kembali pemilihan lewat anggota Dewan?" ujarnya.

Termasuk pemilu sistem pemilihan calon anggota legislatif (caleg) baik di pusat (DPR) dan di daerah (DPRD) dengan sistem proporsional terbuka yang saat ini diberlakukan. "Apakah sistem pemilihan terbuka yang sudah berlaku selama dua periode ini, telah menghasilkan DPR dan DPRD yang berkualitas dibanding dengan DPR dan DPRD sebelumnya di awal reformasi," kata Wakil Ketua Komisi  III DPR ini.

Meski sejumlah kepala daerah asal PDI Perjuangan diakuinya banyak terkena OTT oleh KPK, Trimedya tetap mengapresiasi kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Namun, dia mengingatkan agar KPK tidak hanya gencar dalam penindakan, tetapi juga pencegahan dengan cara memberikan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi kepada kader-kader parpol.

Hal lain yang juga menjadi sorotan adalah meingkatkanya kinerja Polri berdasarkan hasil kajian internal partai dan survei sejumlah lembaga independen, pasca dibentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). "Kinerja Kejaksaan dari sejak Jaksa Agung Prasetyo dilantik tidak ada peningkatan yang luar biasa. Kepolisian justru ada perbaikan di bawah kepemimpinan Pak Tito Karnavian. Sekarang banyak orang kecewa tidak bisa titipkan anak dan saudaranya masuk polisi, dan itu baik,” kata Trimedya.

Di musim kampanye pemilu saat ini, Trimedya berharap, Polri bersama TNI bisa terus bersinergi menjaga keamanan. "Utamanya pada masa krusial, Februari sampai April," pintanya.

Hiruk pikuk politik belakangan ini, dinilainya tidak lepas dari masa kampanye pemilu yang panjang yaitu tujuh bulan. Menurutnya, kampanye maksimal cukup dua bulan. Sebab apabila biaya kampanye makin besar, maka kemungkinan terjadinya distabilitas juga semakin besar. "Coontohnya saja alat peraga kampanye, usianya paling 3-4 bulan sudah rusak, masa harus buat alat peraga sampai dua kali, berarti akan ada biaya tambahan lagi," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Setara Institute, Hendardi menyoroti kepala daerah asal PDIP yang banyak terkena OTT KPK sepanjang 2018, namun sebagai partai penguasa, fakta itu justru menunjukkan bahwa PDIP sama sekali tidak menunjukkan pemihakan. "Bahwa perbuatan korupsi adalah tindakan individual yang tidak bisa digeneralisasi untuk mengukur kinerja parpol dalam pemberantasan korupsi," ujar Hendardi.

Menurutnya, untuk melihat komitmen parpol terhadap pemberantasan korupsi bisa dilihat dari penyikapan parpol sebagai institusi atas kader yang terjerat rasuah. "Ada partai yang mempertahankan posisi yang sedang diduduki kadernya meski telah ditetapkan tersangka. Ada pula yang mengulur pergantian. Tetapi ada juga partai yang langsung mengambil tindakan pemecatan terhadap kadernya," sebutnya.

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Eddy O.S Hiariej mengungkapkan  hampir 80 persen OTT KPK terhadap kepala daerah berkaitan dengan perizinan, pengisian jabatan dan pencairan anggaran dan pendapatan belanja negara. "Dalam studi kejahatan, korupsi yang demikian dikualifikasikan sebagai discretionery corruption atau korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan," kata Hiariej. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button