
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Aparat Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggerebek pabrik obat-obatan ilegal di Jatiuwung, Kota Tangerang. Diketahui dalam seharinya pabrik tersebut mampu memproduksi sebanyak 660 ribu butir jenis Tramadol dan Hexymer. “Dalam sehari mereka produksi sebanyak 80 Kg dan diedarkan di wilayah Tangerang. Kalau dijumlahkan sekitar 660 ribu butir,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto.
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita bahan baku pembuatan obat palsu tersebut seperti Farmakot, Titan, Talk, pewarna obat, PEG serta mesin pembuatan obat. “Omset mereka sekitar Rp 700 juta per hari,” imbuhnya.
Selain mengamankan para pelaku yang memperoduksi obat-obatan tersebut, pihak kepolisian hingga kini masih mengejar satu orang pemilik pabrik yang bersatus DPO. “Mereka (yang ditangkap) ada yg level di bawah pemilik. Saat ini kita berusaha mengejar yang bertanggungjawab atas operasional obat ilegal ini,” tandasnya.
Kapolres memastikan pabrik tersebut semua tidak ada perizinannya, dan sudah beroperasi selama tiga bulan. Diketahui obat-obatan yang diproduksi secara ilegal tersebut digunakan untuk penghilang rasa nyeri.
Kini para pelaku yang ditangkap diganjar Pasal 197 UU 36/29 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. (nov)