
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Retribusi yang diperoleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) jumlah nominalnya cukup tinggi. Sayang, pendapatan yang cukup besar dari tenaga asing itu akan segera hilang pada akhir Oktober 2018. Hal ini cukup disayangkan. Apalagi, Tangsel merupakan kota yang sangat diminati tenaga asing.
“IMTA sudah dihapuskan dari pemda, dan menjadi kewenangan pusat, setelah 31 Oktober 2018, maka tidak akan ada lagi pemasukan ke kita. Sebenarnya berlakunya mulai Juni 2018 kemarin,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Pelayanan Perizinan Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Arif Afwan Taufani.
Lebih lanjut Arif mengatakan ditariknya retribusi dari daerah ke pusat itu, sesuai dengan surat edaran dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Proses Peralihan Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Rata-rata dalam sehari, ada sekitar tiga orang asing yang melakukan perpanjangan IMTA. Dalam setahun, pendapatan dari tenaga asing ini sebesar Rp7,95 miliar,” imbuhnya.
Padahal menurut Arif, setiap bulannya pendapatan dari tenaga kerja asing tersebut USD100. Jika dikali setahun, maka USD120, dan kalau dirupiahkan Rp17 juta, dikali 473 jadi Rp7,95 miliar. “Itu retribusi yang didapat daerah, hanya dari perpanjangan tenaga kerja asing,” pungkasnya. (nov)