Panwaslu Pastikan Depok Bebas APK Jelang Pencoblosan

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), mengaku tengah mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah di Kota Depok yang memasuki masa tenang. Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mengaku sejak Minggu (24/06) telah dicopot sedikitnya 511 spanduk APK.

“Lokasi penyisiran mulai di Kecamatan Sukmajaya sebanyak 200 APK, Kecamatan Beji 142 APK, Kecamatan Pancoran Mas 138 APK, dan Kecamatan Cimanggis 31 APK,” ujar di Depok.

Dihari berikutnya pihaknya mengaku 394 spanduk yang didapat dari wilayah Cipayung, Tapos dan Cilodong. Kini diklaim sekitar 316 spanduk tersisa yang akan kami tuntasan Selasa (26/06). “Tiap hari, kami mengerahkan 60 personel untuk pastikan Kota Depok bersih APK,” jelasnya.

Sementara itu, Panwaslu mencatat terpasang 1221 APK di seluruh wilayah Depok. Untuk itu, Ketua Panwaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana mengimbau setiap paslon untuk mematuhi seluruh aturan pedoman dalam penyelenggaraan Pilgub selama masa tenang. Termasuk menurunkan APK, tak melakukan kampanye, dan memastikan saksi untuk tidak mengenakan atribut apapun saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pencoblosan.

“Bagi tim sukses paslon yang tetap melakukan kegiatan itu selama masa tenang akan dikenakan sanksi berupa pidana,” katanya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button