TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Maraknya bilboard yang diduga tak berizin di kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai keprihatinan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) setempat. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh bilboard liar tersebut, diduga dapat merusak bisnis advertising di Kota Tangsel. “Biasanya pengusaha periklanan yang resmi selalu mengajukan izin ke pemerintah daerah dalam setiap mendirikan tiang bilboard dikawasan resmi. Namun, ada juga pengusaha periklanan yang diduga tidak mengajukan izin untuk mendirikan tiang reklame. Ini kan tidak fair namanya,” ungkap Sekretaris Umum BPC HIPMI Tangsel M. Istijar Nusantara.
Maraknya tiang reklame yang diduga tidak berizin tersebut, merupakan bukti tidak berdayanya Pemkot Tangsel dalam mengatur iklim usaha di kota tangsel lantaran tidak ada penindakan hukum yang tegas terhadap pengusaha yang melanggar aturan. “Ini reklame marak dibiarkan saja, lantas kemana pemerintahannya? Kalau ada, ya harus ditindak tegas, jangan diamkan aja,” imbuhnya.
Istijar mendesak agar Pemkot Tangsel segera menindak tegas kepada tiang-tiang reklame yang tidak berizin. Salah satunya, dengan membentuk Tim Pengendali Reklame liar yang ada saat ini. “Harus ditebang semua. Tegakan peraturan yang jelas, dan buat iklim usaha yang kondusif, bentuk segera Tim Pengendali Reklame,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Yoga, mengakui bila saat ini marak reklame tidak berizin. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran belum adanya tim pengendali reklame. “Iya marak, karena tim pengendali reklame saat ini tidak ada,” jawabnya. (nov)