TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) setempat menyatakan perang terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Upaya tersebut, dituangkan dalam pembentukan gugus tugas, pembuatan peraturan walikota (Perwal) dan pengawasan dan pembinaan TPPO.
“Kita berharap dengan terbentuknya gugus tugas pencegahan dan penanganan nanti dengan melibatkan instansi terkait, setidaknya orang-orang yang menjadi korban dan akan di jadikan korban setidaknya bisa di cegah dan ditangani oleh tim gugus tugas tersebut dengan harapan dapat menekan tindak kejahatan perdagangan manusia,” ungkap Kepala DPMP3AKB Tangsel, Khairati.
Gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO ini merupakan sebuah kewajiban bagi daerah untuk dibentuk dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni menangani permasalahan seputaran human trafficking mulai dari permasalahan kekerasan, penjualan manusia dengan berbagai macam modus yang kebanyakan korbannya anak-anak dan perempuan.
Khairati menjelaskan, tak hanya pembentukan gugus tugas, namun Pemkot melalui DPMP3AKB membuat Perwal TPPO. Saat ini, Perwal tersebut sedang dalam proses di bagian hukum Setda Pemkot Tangsel. “Perwal ini yang akan mengatur bentuk pengawasan dan tindakan yang dilakukan oleh gugus tugas TPPO,” pungkasnya. (nov)