JAKARTA (Bisnis Jakarta) – PT Harmas Jalesveva, Pemilik pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartement dan Admiralty Residence, yang berlokasi di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan tengah menjalani situasi sulit pascapembatalan sepihak perjanjian damai dengan krediturnya.
“PT Harmas Jalesveva pada 2020 dinyatakan pailit, putusan ini muncul karena adanya gugatan dari dua pembeli unit apartemen Tower C yang sebenarnya sudah selesai pada akhir 2019. Kedua belah pihak mengadakan perjanjian damai yang seharusnya tetap dijalankan serta telah disahkan berdasarkan putusan perdamaian Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat PstJoNo 02/Pdt SusPembatalan Perdamaian/2020PN.Niaga.Jkt.Pst Jo No: 55/Pdt.Sus-PKU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst tgl 4 Juni 2018,” jelas Andre Udiono Nugroho dari Wardani Law Office selaku kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (25/6)
Meski begitu, dengan didera berbagai tuntutan, pihak PT Harmas Jalesveva, sedikitpun tak gentar karena berada di jalan yang benar. Melalui kuasa hukumnya PT Harmas Jalesveva telah melakukan upaya hukum kasasi pada (15/6) dan telah didaftarkan di Pengadilan Niaga No 25Kas/Pdt.SusPailit/2020/PN.Niaga.Jkt.PstJoNo02/Pdt.SuratPembatalanPerdamaian/2020PN.Niaga.Jkt.Pst tgl 15 Juni 2020.
Dalam persidangan kasasi yang digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, turut dihadiri Presiden Komisaris PT. Harmas Jalesveva Karna Brata Lesmana, dan Direktur Utama Samuel Maruli, seraya menunjukkan surat bukti dukungan di atas materai dari ratusan penghuni Aspen Apartement.
“Kami sejatinya kecewa dengan putusan pailit tersebut. Perjanjian damai yang kita sepakati bersama dilanggar. Seluruh kewajiban perusahaan kami terhadap bank sudah dilunasi dan kami tidak pantas dipailitkan. Bagaimana independensi kurator dalam perkara ini? Kenapa bisa konsumen kami masuk dalam kreditur? Tapi kami sangat mempercayai Lembaga Pengadilan, adalah upaya untuk mendapatkan keadilan. Karena negara kita adalah negara hukum,” ujar Karna, kepada awak media di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020).
“Akibat gugatan pailit itu, kepercayaan masyarakat yang ingin memiliki unit apartemen menjadi berubah. Serta dirasakan berat dalam menjalankan bisnis dan penjualan apartemen BellOne. Kami menduga ada pihak-pihak yang ingin menguasai aset lahan atau bangunan yang kami miliki,” jelasnya.
Sementara itu Hakim pengawas PN Jak Pus mengatakan, dalam proses kasasi ini PT Harmas Jalesveva bersabar untuk menunggu keputusan dan tetap menjalankan proses administrasinya. Hakim telah menerima surat pengajuan kasasi yang telah didaftarkan di PN Jak Pus pada pekan lalu. No 25Kas /Pdt.SusPailit /2020/PN .Niaga.Jkt .PstJo No02/Pdt. Surat Pembatalan Perdamaian/2020PN.Niaga.Jkt.Pst tgl 15 Juni 2020.
Kuasa hukum PT Harves Jalesveva juga mepertanyakan kepada Kuasa hukum pemohon yang tidak membawa surat kuasa dari penggugat. Hakim juga menanyakan gugatan pailit tersebut bukan dengan gugatan perdata.
Kedua pemohon gugatan tersebut, Pertama Ny Agustin Farida memiliki kekurangan bayar unit apartemen yang dibelinya. Kedua Ny Farida Soemawidjaya tidak memiliki legal standing dalam perkara pembatalan perjanjian perdamaian homologasi pada Putusan Pengadilan Niaga No: 55/Pdt.Sus-PKU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Seperti diketahui Wahab Abdila SH dari Wardhani Law Office selaku kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, tegas membantah. Dasar gugatan Pailitnya PT Harmas Jalesveva bukan dikarenakan gagal memenuhi janjinya sewaktu perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), namun ada sejumlah unsur lain yang sepertinya dipaksakan. (grd)