Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung menyusul penetapan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil. “Pada prinsipnya Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Bea dan Cukai, menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Bahwa kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Heru Pambudi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6).
Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mengetahui hasil penyidikan kasus ini.
Ditjen Bea Cukai juga melakukan pengusutan terkait dengan kasus ini. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi kepada tim Kejaksaan Agung mengenai hasil penyelidikannya. “Kami juga akan komunikasi langsung dengan tim Kejagung agar kami mendapatkan pendalaman-pendalaman dari hasil penyidikan mereka. Nanti juga dari hasil penyidikan Bea Cukai, kami akan berikan info kepada tim penyidik Kejagung sehingga ini saling sinergis nanti,” ujar Heru.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai pada tahun 2018—2020.
Selain empat pejabat KPU Bea Cukai Batam, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka seorang pengusaha.
Para tersangka itu, yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam, dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.
Berikutnya Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima. (son)