
Menurut Junimart, Rocky bisa dikenai pasal penghinaan kepala negara. Seperti diatur dalam pasal pasal 238 dan pasal 239 KUHP (ayat 1 dan 2) tentang penghinaan terhadap kepala negara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Kalau Rocky ini dibiarkan, maka akan mencabik-cabik negara ini," tegas Junimart.
Rocky, menurut Junimart, telah melakukan penghinaan itu di depan umum pada acara tlakshow di salah satu stasiun TV pada Selasa malam (3/12/2019). Rocky pun sudah diminta untuk klarifikasi dan minta maaf, namun tidak dilakukan. Sehingga harus dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Junimart mengatakan sedang berkoordiasi dengan DPP PDI Perjuangan terkait rencana melaporkan Rocky Gerung ke polisi. "DPP PDIP sedang mempelejari kasus ini," ujarnya.
Upaya melaporkan Rocky, dikatakan Junimart agar ada efek jera. "Saya melihat dia ini sering bicara seenaknya termasuk mengatakan kitab suci itu fiksi. Siapa Rocky itu sebenarnya? Apa ada backing-nya? Itu, yang kita ingin tahu," tandasnya.
Ancaman pelaporan kepada Rocky Gerung yang juga diketahui sebagai dosen di Universitas Indonesia (UI) bermula dari pernyataan Rocky Gerung dalam acara talkshow di sebuah stasiun televisi swasta pada Selasa malam (3/12).
Dalam acara itu, Rocky menyebut pemerintah telah melanggar Pancasila karena tidak menerapkan keadilan sosial. Karena itu, menurut Rocky, Presiden tidak mengerti Pancasia. "Pemerintah melanggar lingkungan itu sudah melanggar Pancasila, dengan keadilan sosial, karena merampas hak tanah yang harusnya dibagikan kepada rakyat. Polisi Pancasila atau Presiden enggak ngerti Pancasila kan? Dia hafal tapi enggak paham. Kalau dia paham, dia enggak berhutang. Kalau dia paham dia enggak naikin BPJS. Kalau dia paham dia enggak melanggar Undang-undang lingkungan," ucap Rocky.
Mendengar itu, Junimart yang ada di acara tlakshow terstbu mengatakan akan melaporkan Rocky. "Makasih Pak Gerung, Pak Presiden adalah kader dari PDI Perjuangan melalui forum ini dan atas izin dari pengurus saya akan melaporkan. Saya akan melaporkan bahwa Pak Gerung sudah menghina simbol negara pada malam hari ini, makasih," ucap Junimart. (har)