
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Terikat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah menyadarkan warga dan pedagang rokok untuk mengetahui larangan merokok yang ada di wilayahnya.
Sekretaris Dinkes Kota Depok, Ernawati mengatakan dari kegiatan sosialisasi, para pedagang diwajibkan tak menampilkan rokok secara langsung. Hal itu sudah diatur dalam penerapan Perda KTR bahwa toko tidak menampilkan produk tembakau dengan alasan mengurangi keinginan pembeli rokok terutama dari kalangan usia remaja dan anak.
“Kini sudah keluar surat edaran larangan display penjualan dan mempromosikan rokok. Karena itu, semua pedagang harus menaati atau implementasikan Perda saat ini juga,” jelasnya, Rabu (26/09).
Pihak Dinkes juga mengaku kini tengah melakukan advokasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait display penjualan dan mempromosikan rokok. Selanjutnya, Satpol PP dapat melakukan penertiban ke seluruh pedagang terkait display rokok tersebut.
“Kami berharap dengan upaya yang dilakukan, semua pihak dapat menerapkan Perda KTR di Depok sehingga dapat mengurangi konsumsi rokok.” Katanya. (jif)