DEPOK (Bisnis Jakarta) – Sebanyak 72 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkot Depok diminta melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN). Wajib lapor tersebut dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan bersih dari korupsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mengatakan, kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di antaranya bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Termasuk, melaporkan harta kekayaan pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
“Kita sebagai bagian dari ASN, diharapkan mengetahui berbagai kewajiban-kewajiban tersebut, khususnya terkait pelaporan harta kepemilikan. Ini sangat penting agar kita terhindar dari korupsi,” katanya di Aula Bank BJB Cabang Depok, Selasa (19/12).
Kewajiban tersebut dikuatkan dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok No. 503/1805/KPTS/BKPSDM/Huk/2017 tentang penetapan wajib lapor harta penyelenggara negara di lingkungan Pemkot. Dikatakannya, apabila ASN wajib lapor tidak melakukan kewajibannya. Berdasarkan Undang-undang No 28 Tahun 1999, ASN tersebut akan menerima sanksi administratif.
Ditegaskannya, para pejabat di lingkungan Pemkot Depok, sangat dibutuhkan komitmennya untuk bekerja keras, ikhlas, tuntas, dan antikorupsi. Dengan demikian, memberikan kontribusi mempercepat terwujudnya visi Kota Depok, unggul, nyaman, dan religius. “Seluruh ASN Kota Depok beranilah untuk berkata tidak, bagi tindakan atau kegiatan yang mengarah ke gratifikasi sekecil apa pun nilainya. Dengan demikian, apa yang kita cita-citakan bersama dapat terwujud,” jelasnya. (jif)