Pelaku Persetubuhan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

BALI (bisnisjakarta.co.id) – Persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jembrana, Bali. Kali ini pelaku, ZA merupakan paman korban yang tega menggagahi keponakannya sendiri yang masih berumur 12 tahun.

“Persetubuhan terjadi sebanyak lima kali sejak bulan Mei 2021 dan yang terakhir terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wita yang bertempat di kamar tidur korban. Atas kejadian tersebut ayah korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian,” jelas oleh Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, didampingi Kasubsi Penmas Aiptu I Ketut Sudarma Wiasa, di Polres Jembrana, Bali, Selasa (26/10).

Menurut pengakuan ZA, berawal dari dichat disuruh datang ke rumah korban, ia melihat kesempatan pintu kamar terbuka dan situasi rumah dalam keadaan sepi. Kemudian ZA memeluk korban dari belakang yang sedang berbaring di tempat tidur, hingga merangsang korban hingga bersedia untuk disetubuhi.

“Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Yo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan,” pungkas AKP M. Reza Pranata. *rah

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button