
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mematuhi peraturan Pemerintah terkait diterapkannya kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah serta Surat Edaran Gugus Tugas terkait pembatasan perjalanan sebagai bentuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro menyampaikan, hingga saat ini Pelni masih tetap fokus pada pelaksanaan angkutan logistik mengingat adanya penghentian sementara terhadap kegiatan operasional angkutan penumpang sejak 24 April 2020. “Pelni berkomitmen untuk selalu taat dan tunduk pada aturan Pemerintah. Mengacu pada Permenhub 25 tahun 2020, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini Pelni masih belum membuka penjualan tiket dan belum melayani perjalanan angkutan penumpang dengan kapal penumpang dan Pelni kini fokus pada angkutan logistiknya,” terang Yahya.
Seluruh kapal penumpang milik Pelni tengah dipersiapkan untuk melakukan pengangkutan logistik guna memastikan kebutuhan bahan pokok di seluruh wilayah Indonesia dapat terpenuhi dan beberapa kapal kini telah berlayar. Dalam hal transportasi logistik, Yahya menambahkan bahwa kapal penumpang Pelni memiliki kapasitas sebesar 50 persen yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container, general cargo. Bahkan beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan.
Yahya juga menjelaskan, guna mendukung Pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia, kapal PELNI juga siap untuk membawa tenaga medis hingga muatan logistik baik itu APD dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk daerah-daerah dalam menangani pasien Covid-19.
Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas No. 4 Tahun 2020, kapal penumpang PELNI akan melayani perjalanan bagi yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga, serta bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan pelaksanaan operasional kapal penumpang untuk masyarakat umum, Perusahaan masih menunggu arahan dari Pemerintah. “Jika nantinya diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kembali, kami tetap akan melaksanakan prosedur terkait pencegahan penyebaran virus di atas kapal yakni dengan menyertakan surat keterangan kesehatan, penggunaan masker, dan aturan-aturan lainnya sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ungkap Yahya.
Sementara itu, khusus kapal perintis, Pelni mempersiapkan delapan kapal beroperasi untuk mengangkut penumpang dan logistik, yaitu Sanus 46, Sanus 52, Sanus 48, Sanus 78, Sanus 86, Sanus 109, Sanus 92, dan Sanus 83.
Kapal perintis ini diperkenankan untuk dapat mengangkut penumpang karena fungsinya yang mengantarkan masyarakat antar pulau terutama untuk daerah terluar dan terpencil dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dan sesuai dengan Peraturan Kementerian Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020.
Pelni juga mempersiapkan enam kapal perintis untuk beroperasi khusus mengangkut logistik, yaitu Sanus 68, Sanus 106, Sanus 103, Sanus 87, Sanus 107, serta Sanus 97.
Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.
Selain angkutan kapal penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P di mana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas. PELNI juga mengoperasikan sebanyak 20 kapal Rede.
Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan 4 kapal barang, 8 kapal tol laut serta 1 kapal khusus ternak. (son)