
Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang mengungkapkan dari sejumlah daerah yang dikunjungi dan pertemuan dengan terkait pengelolaan dana kelurahan diketahui mekanisme penyaluran dana kelurahan dari APBN belum sesuai dengan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta ketentuan perundangan lainnya. “Kami melakukan sampling ke berbagai daerah termasuk mengundang kepala daerah untuk rapat, kesimpulannya, pemahaman terhadap pengelolaan dana kelurahan masih lemah dan masih rendah," ucap Ajiep.
Dia menjelaskan proses pengalokasian dana kelurahan masih berkutat pasa mengutak atik bagaimana menggeserkan anggaran untuk mengalokasikan kelurahan melalui kecamatan agar bisa dipadukan dengan anggaran pusat untuk kelurahan.
Selain itu dari sisi sumber daya manusia (SDM) yang juga belim mendukung. Persoalan kurangnya sumber daya aparatur yang memiliki kapasitas untuk mengelola anggaran menjadi salah satu yabg perlu dievaluasi dan diperbaiki. "Kabupaten/kota juga harus menambah dulu pegawai di kelurahan-kelurahan untuk bisa mengelola anggaran ini. Itu tidak semerta-merta ada anggarannya," sebutnya.
Mengenai tahapan pencairan dana kelurahan, Komite IV DPD RI menilai masih banyak daerah yang belum menemukan mekanisme yang tepat dalam pengelolaan anggaran, untuk itu dibutuhkan kesepahaman bersama antara kepala daerah dengan DPRD.
Ajiep berharap komunikasi dan koordinasi antara kepala daerah dengan DPRD setempat bisa ditingkatkan. "Antara DPRD dengan walikota juga harus membangun kesepahaman terhadap kebijakan ini,” imbuhnya.
Penggunaan dana diarahkan untuk berbagai hal, antara lain pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup. (har)