Terdakwa Duel Maut Ala Gladiator Divonis 2 Tahun Penjara

BOGOR  (Bisnis Jakarta)  –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan 3 bulan masa rehabilitasi, kepada para terdakwa kasus perkelahian maut ala Gladiator  yang menewaskan Hilarius Cristian Raharja, salah satu pelajar SMK Budi Mulya, Kota Bogor pada 29 Januari 2016.

Dalam Sidang Putusan Majelis Hakim PN Kota Bogor yang dipimpin Hakim Ketua, Anna Yuliana, SH didampingi 2 hakim anggota, Rikatama Budi Yanty, SH, Siti Suryani Hasanah, SH menyatakan, para terdakwa RZ,BV, AB dan MS secara bersama-sama terbukti bersalah melakukan tindakan atau perbuatan melanggar hukum yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa Hilarious Cristian Raharja, dalam kasus duel maut ala Gladiotor yang dilakukan, di lokasi lapangan SMA Negri 7, Bantar Jati, Kota Bogor pada 29 Januri tahun 2016.

“Dengan mencermati dan menimbang fakta-fakta dalam persidangan ini, maka kami Majelis Hakim Kota Bogor sepakat dan memutuskan dengan menjatuhkan fonis hukuman kepada terdakwa 2 tahun penjara, dan masa rehab selama 3 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Anna Yuliana, SH. Kamis, (02/11/2017).

Kuasa Hukum Terdakwa, Sofian Efendi, SH menanggapi putusan dari majelis hakim tersebut langsung menyatakan banding. Pasalnya, vonis dari Majelis Hakim PN Bogor ini dinilai masih sangat memberatkan para terdakwa dalam perkara itu. “Kami tim penasihat hukum terdakwa, sepakat langsung mengajukan banding atas putusan ini,” ujar Sofian.

Menurut Sofyan, vonis 2 tahun penjara, dan masa rehab selama 3 bulan tersebut belum sepenuhnya memperhatikan fakta dan pertimbagan selama proses persidangan berlangsung. “Harus diingat bahwa perkara ini bingkainya adalah UU No.11 tahun 2012, tentang sistem perlindungan anak. Jadi  seharusnya majelis hakim lebih bijak dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Terdakwa ini masih berstatus pelajar, dan pada saat melakukan perbuatan itu juga masih di bawah umur,” protesnya.

Kasus duel maut ala Gladiotor antara pelajar SMK Budi Mulya dan SMK Mardiyuana ini terjadi pada 29 Januari tahun 2016. Kasus ini kembali mencuat, pada saat Ibu korban, Maria Agnesia Raharja, menuangkan unek-unek hatinya ke dalam sebuah postingan di akun Faceboock miliknya untuk Presiden RI, Joko Widodo, dan aparat penegak hukum di Kota Bogor atas kematian anknya Hilarius Cristian Raharja dalam peristiwa tersebut. “Ibu mana yang tega saat melihat anaknya mati dengan cara seperti itu. Apalagi saya melihat para pelakuknya masih bebas tidak tersentuh hukum,” keluh Maria.

Hilarius Cristian Raharja, meninggal dunia setelah menjalani duel sampai mati, seperti dalam film laga Gladiator di tengah lapangan terbuka, di hadapan teman dan para senior OSIS di sekolahnya. “Cristian saat itu meninggal ketika masih dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Azra, akibat luka dalam yang ia derita usai menjalani duel maut ala Gladiotor dengan para pelajar dari SMK Mardiyuana,” sesal Maria. (bas)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button