
Penegasan disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly terkait penolakan sejumlah pihak atas pemberian remisi kepada terpidana, I Nyoman Susrama dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun. "Bukan, itu prosedur normal. Itu sudah selesai," ujar Yasonna Laoly di kantor Kemenkum HAM Jakarta, Senin (28/1).
Menurut Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana merupakan hal normal. Prosedurnya, telah dilakukan melalui penilaian Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP).
Yasonna menjelaskan pemberian remisi perubahan kepada para narapidana itu sudah melawati pertimbangan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.
Pemberian remisi kepada narapidana pertama-tama diusulkan dari Lapas. Setelah penilaian dari TPP dilakukan, TPP tingkat Lapas mengusulkan ke Kanwil Kemenkum HAM.
Menurut Yasonna, TPP tingkat Kanwil kemudian menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Di tingkat Dirjen kemudian membentuk TPP kembali untuk melakukan penilaian.
Oleh karena itu, Yasonna menegaskan proses pemberian remisi tersebut tidak ada hubungannya dengan pertimbangan dari Presiden. "Bukan hal khusus. Kenapa? (Karena) Bersama beliau ada ratusan orang yang diajukan. Bukan hanya dia. Tidak ada urusannya dengan presiden. Itu sudah umum dan presiden-presidennya melakukan hal yang sama," jelasnya.
Selain itu, Yasonna juga menyebutkan remisi terhadap hukuman yang diberikan kepada Susrama merupakan hal yang tidak beda dengan hukuman seumur hidupnya. Dengan hukuman yang sudah dijalani hampir 10 tahun, kenudian diremisi hukumannya menjadi tambahan 20 tahun maka total hukuman yang dijalani Susrama menjadi 30 tahun.
Menurut Yasonna, Susrama yang sudah berumur hampir 60 tahun akan menjalani hukuman sampai dirinya menginjak usia 90 tahun. "Jadi (usianya) 90 tahun. Syukur-syukur dia masih hidup," ujarnya.
Yasonna mengimbau kepada masyarakat agar pemberian remisi ini jangan dijadikan isu politik. Apalagi, hal ini bukan bagian dari melanggar kebebasan pers.
Seperti diberitakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres No. 29 tahun 2018 yang memberikan remisi kepada Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa, pada 7 Desember 2018 lalu. Dengan remisi itu, hukuman Susrama akan dikurangi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
Hukuman penjara seumur hidup diputuskan Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010. Susrama divonis penjara seumur hidup setelah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada Februari 2009. (har)