
Sedikitnya tercatat 2 juta anggota Organda yang tergabung dalam DPD dan DPC Organda di seluruh Indonesia dihimbau menggunakan hak pilihnya dalam perhelatan demokrasi 17 April mendatang. Demikian himbauan Sekjen DPP Organda Ateng Aryono dalam rangka mensukseskan Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (2/4).
Sebagai asosiasi pengusaha transportasi darat, kata Ateng, jajaran Organda di seluruh Indonesia memiliki dua juta anggota sekaligus 20 juta orang yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Organda sebagai institusi yang memperjuangkan aspirasi anggotanya, wajib berpatisipasi aktif menjadi peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan pasangan caprea dan cawapres.
DPP Organda mencermati bahwa selama hampir lima tahun terakhir industri tranportasi darat mengalami “turbulensi” persaingan usaha yang dirasakan kurang kondusif. Akibatnya beberapa anggota yang tesebar di 34 provinsi bersikap masa bodo terhadap kehidupan berpolitik.
Ia menjelaskan, sikap sebagian besar anggota Organda yang tersebar di seluruh Indonesia merasakan, kurangnya perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan industri transportasi darat. Presepsi sebagian besar anggota saat ini, selalu mempertentangkan angkutan legal dan illegal yang identik dengan mempertentangkan angkutan berbabis online dan konvensional yang sesungguhnya semua belum diatur dalam UU 22 th 2009 tentang Lalu Lintas. "Upaya mempertentangkannya mengakibatkan anggota Organda bersikap skeptis terhadap Pemilu mendatang," ujar Ateng
Sekjen DPP Organda ini menegaskan, menisbatkan sesuatu yang dianggap angkutan legal dan Ilegal terhadap suatu kelompok usaha transportasi adalah labelisasi dan generalisasi yang sangat berbahaya di tingkat akar rumput, dan dapat berpotensi menciptakan suasana perpecahan di tubuh bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, DPP Organda juga mengimbau kepada anggotanya agar jangan terpengaruh apalagi terprovokasi dengan pikiran-pikiran yang tidak relevan dan kondusif bagi Pemilu 2019 yang damai. "Mari kita ciptakan Pemilu/Pilpres yang damai, berkualitas, berkeadilan, dan berkeadaban," ucapnya.
Menurut Ateng, Organda sebagai wadah tunggal berhimpunya pengusaha transportasi darat yang mengemban misi menampung dan menyalurkan aspirasi para anggotanya. Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata Nomor L. 25/1/18/1963 tanggal 17 Juni 1963 mengukuhkan Organda sebagai Organisasi Tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya
DPP Organda beserta jajaran memandang Pemilu dan Pilpres 2019 sebagai momentum konsolidasi anggota diseluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan hak pilihnya, DPP Organda menyakini bahwa industri transportasi ke depan akan lebih baik, siapapun yang akan memimpin negara ini. (son)