
Sistem pemilu yang diselenggarakan secara serentak akan masuk sebagai bahan evaluasi. Semua lembaga terkait akan disertakan untuk melakukan evaluasi terutama Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan penyelenggaraan pemilu dilakukan secara serentak. "Apakah pilpres dan pileg nanti dipisah atau pilpres bersamaan dengan pilkada dan pileg sendiri. Nanti kita bahas dalam bahasan menyeluruh," Ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
Penegasan disampaikan Tjahjo Kumolo dalam Rapat Kerja terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengatakan perlu kajian lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilu serentak yang diputuskan MK. "Harus ada kajian untuk memahami tafsir kata "serentak" yang diputuskan oleh MK itu," imbuhnya.
Dia mengingatkan apabila sistem pemilu masih sama dilakukan secara serentak, maka akan ada risiko-risiko yang mungkin terjadi seperti yang dikeluhkan sejumlah pihak baik peserta pemilu yaitu partai politik, para calon anggota legislatif dan pihak lainnya.
Sebab pada 2024, pemilihan kepala daerah juga akan dilakukan serentak. Artinya, pilpres, pileg, dan pilkada akan digelar dalam satu hari pada Pemilu 2024 nanti. "Berarti lima tahun ke depan kertas suara akan ditambah 2 yaitu untuk memilih kepala daerah gubernur dan bupati wali kota. Simulasi kami, usia 50 tahun ke atas itu 5 kertas suara membutuhkan waktu lebih dari 15 menit (di TPS). Apalagi ditambah 2 kertas lagi," kata Tjahjo.
Ke depan, Tjahjo mengatakan hal penting yang akan dibahas adalah mencari kesepahaman bersama mengenai tafsir dari putusan MK yang tekah memutusukan bahwa pemilu diselenggarakan secara serentak. "Nanti akan dikaji lebih lanjut lagi apakah putusan MK itu tafsirnya sama. Bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu tidak disebutkan (dalam putusan) serentaknya itu tanggal, hari, jam, dan tahun yang sama," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan pihaknya perlu mendapat kepastian apakah makna kata "serentak" bisa diartikan lain. Misalnya, pelaksanaan pemilu bisa dilakukan pada hari yang berbeda tetapi pada pekan yang sama. "Apakah keserentakan dalam minggu yang sama? Apakah boleh dalam hari yang berbeda atau bulan yang berbeda?" ujarnya.
Untuk itu, hal yang penting dilakukan adalah harus berkonsultasi dengan MK selaku lembaga yang memutuskan secara legal tentang pemilu yang dilakukan secara serentak ini. "Saya kira nanti akan perlu ada konsultasi dengan MK mengenai keserentakan itu," tegas Tjahjo. (har)