
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) mengaku tengah menambah jumlah pasar tertib ukur diwilayahnya. Setelah sebelumnya memiliki dua pasar tertib ukur yakni Pasar Sukatani dan Pasar Cisalak. Rencananya, pasar tradisional yang akan disertifikasi selanjutnya yaitu Pasar Agung, Pasar Tugu, Pasar Musi Baru, dan Pasar Depok Jaya.
Kepala Disdagin Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan pengadaan pasar tertib ukur diklaim dapat menarik daya tarik konsumen sekaligus memberikan perlindungan pembeli. Dengan adanya pasar tertib ukur diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan warga terhadap pasar tradisional.
“Kita sudah mulai melakukan sosialisasi ke keempat pasar tradisional yang akan diberi predikat tertib ukur untuk meningkatnya kepercayaan konsumen, maka akan meningkatkan roda perekonomian di pasar tersebut. Sosialisasi juga perlu dilakukan agar pedagang memahami pentingnya tujuan tersebut,” katanya, Jumat (12/10).
Menurutnya, untuk menjadikan pasar tradisional menjadi tertib ukur, terdapat beberapa persiapan yang harus dilakukan. Diantaranya, memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait pasar tertib ukur, mendata Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan, melakukan sidang tera dan sidang tera ulang.
“Kemudian nanti akan ada penilaian dari Direktorat Metrologi untuk menentukan apakah pasar tersebut sudah layak menjadi pasar tertib ukur atau belum,” katanya. (jif)