
Majelis Nasional FORHATI salah satu ormas yang fokus mengawal RUU tersebut mendesak agar DPR dan pemerintah tidak memaksakan untuk mengesahkan RUU yang saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat tersebut.
Koordinator Presidium Majelis Nasional FORHATI, Hanifah Husein mengatakan ada sejumlah pertimbangan penolakan tersebut. Antara lain terkait pasal karet mengenai definisi kekerasan seksual pada Pasal 1 huruf a yang dianggap tidak fokus, melebar ke permasalahan di luar tindak kejahatan seksual. "Definisi diatas masih multi tafsir, maka dipandang perlu untuk melakukan pengkajian ulang," ucap Hanifah Husein di Jakarta, Senin (15/7).
Atas dasar itu, Hanifah mengusulkan agar judul dalam draf RUU PKS diubah menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. "Karena kata Kejahatan memiliki makna lebih luas dan Komprehensif," imbuhnya.
Pasal lain yang juga mendapat perhatian adalah mengenai pasal memuat klausul seolah membuka peluang seks bebas, pengakuan lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT), dan dibolehkannya perilaku aborsi di kalangan remaja. "Secara sosiologis draf RUU PKS ini sarat dengan muatan feminisme dan liberalisme sehingga memungkinkan adanya celah legalisasi tindakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender/Transseksual) dan Pergaulan Bebas," ujarnya.
Agar tidak timbul gesekan di masyarakat terhadap yang pro maupun kontra, Hanifah meminta pemerintah dan DPR RI membuat RUU tersebut secara komprehensif dengan kerangkan melindungi perempuan dengan menerima masukan/usulan dari aspirasi seluruh elemen masyarakat.
Ia juga mengajak elemen masyarakat, lembaga Adat, lembaga Agama, organisasi massa, organisasi pelajar, mahasiswa dan pemuda untuk terus mengawal dan mendukung upaya-upaya mengantisipasi penyakit sosial terutama perihal kejahatan seksual, penyimpangan seksual (LGBT), pergaulan bebas, narkotika dan kerusakan moral lainya. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperhatikan, memupuk, membangun ketahanan keluarga berbasis agama dan budaya bangsa Indonesia," pesannya.
Hanifah menggarisbawahi perlunya upaya pencegahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan isu agama dan sosial, termasuk persoalan anak dan perempuan. "Mulai dari lingkup terkecil (rumah tangga), lingkungan, komunitas, dan lain-lainnya, sehingga tercipta keluarga yang menghasilkan generasi cerdas, tangguh dan berkarakter," tegasnya. (har)