Pemerintah Kota Bogor terus menyempurnakan data penerima bantuan sosial untuk warga terdampak ekonomi akibat COVID-19 yang bersumber dari APBD Kota Bogor tahun 2020.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Jumat (1/5) mengatakan, Pemerintah Kota Bogor sudah melakukan pendataan untuk pemberian bantuan bagi warga terdampak COVID-19 dengan prinsip pendataan dua arah yakni dari masyarakat dan dari pemerintah.
Data yang masuk, kata dia, dilakukan verifikasi dan validasi secara berjenjang, sehingga Pemerintah Kota Bogor memastikan data hasil verifikasi dan validasi adalah
benar-benar warga layak menerima sesuai kategori dalam permberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Data penerima bantuan sosial dari Pemerintah Kota Bogor yang 'clear' dan 'clean', ada 19.904 KK dan telah dicantumkan dalam lampiran Surat Keputusan Wali Kota Bogor,” katanya.
Alma menjelaskan, data tersebut dapat dilihat dengan jelas siapa saja dan terus diperbaiki, karena mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan sosialnya harus tepat sasaran.
Menurut Alma, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, telah beberapa kali menegaskan, jika ada warga yang layak mendapat bantuan sosial tapi tapi belum dapat, maka bisa melaporkan melalui aplikasi SIBADRA atau SALUR sebagai kontrol sosial.
Semangatnya, kata Alma, pada penerapan PSBB tahap II, tanggal 29 April hingga 12 Mei 2020, warga Kota Bogor terdampak COVID-19 dan layak mendapat bantuan, dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. “Di sisi lain, siapa pun yang berbuat curang dengan menyelewengkan bantuan sosial ini, akan ditindak tegas dan diberikan sanksi pidana,” kata Jaksa Alma yang saat ini bertugas memperkuat kebijakan hukum Pemerintah Kota Bogor.
Alma menjelaskan, seluruh data penerima bantuan sudah disampaikan oleh Wali Kota Bogor secara transparan pada rapat paripurna DPRD KOta Bogor, Kamis (30/4) dan sebelumnya oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Data yang masuk ke Pemerintah Kota Bogor ada sebanyak 159.162 KK yang dibagi menjadi dua kelompok besar yakni data terpadu keluarga sejahtera (DTKS) sebanyak 71.111 KK dan selebihnya adalah data warga terdampak ekonomi akibat COVID-19 yang belum terdata di DTKS (Non-DTKS).
Rinciannya, sebanyak 41.845 menerima bantuan dari pemeritah pusat melalui program keluarga harapan (PKH), 24.183 menerima bantuan melalui program kartu sembako. Nilainya, Rp200.000 x sembilan bulan. Keduanya adalah kelompok DTKS.
Kementerian Sosial memberikan bantuan sosial kepada 1.579 KK dari kelompok DTKS dan 29.672 KK dari Non-DTKS, nilainya Rp600.000 x tiga bulan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan sosial kepada 8.046 KK (DTKS) dan 38.475 KK (Non-DTKD), nilainya RpRp500.000 x empat bulan, dalam bentuk uang tunai Rp150.000 dan sembako seharga Rp350.000.
Pemerintah Kota Bogor memberikan bantuan sosial kepada 19.904 KK penerima dari kelompok Non-DTKS, dengan nilai Rp500.000 x empat bulan. (son)