Pemkot Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Pelemparan Batu

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Terkait kasus pelemparan batu di Jalan Juanda, Kota Depok yang menimpa seorang anak bernama Raffa Ismail Fahrezi. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengaku bakal menanggung biaya pengobatan korban hingga kondisinya kembali pulih seperti biasa.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Lies Karmawati mengaku biaya pengobatan bocah sembilan tahun tersebut diambil dari dana bantuan sosial (bansos) 2018.

“Untuk perawatannya, Dinkes menyesuaikan dengan kondisi korban dalam proses pemulihan dan Pemkot Depok menindaklanjuti biaya pengobatan korban,” katanya di Depok.

Pihaknya menjelaskan dana bansos bisa digunakan tiap warga ber-KTP Depok dengan catatan tidak mempunyai asuransi kesehatan dan tak mampu. Untuk itu, warga dapat mengajukan bansos yang dapat diurus di Dinkes melalui seksi pelayanan dasar dan rujukan.

Warga dapat mengurus keterangan tidak mampu dari RT, RW, selanjutnya akan dibayarkan biaya pengobatan ke rumah sakit yang dituju.

Menurutnya meski korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pihaknya bakal tetap menanggung semua biaya pengobatan dan siap memberikan bantuan ambulan untuk mengantarkan korban. “Baik di RS Polri Kramat Jati atau nanti dipindahkan ke Kota Depok, tetap akan di cover Pemkot,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan, langkah proaktif akan dilakukan pemerintah terhadap tindak kejahatan pelemparan batu di Jalan Juanda. Pihaknya akan memasang sejumlah CCTV, serta Penerangan Jalan Umum (PJU) di sekitar lokasi.

“Diajukan pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun ini. Perlu diketahui Jalan Juanda adalah jalan nasional yang kewenangannya ada di pemerintah pusat,” ungkapnya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button