
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Tantangan dan permasalahan bidang pelayaran masih banyak yang harus diselesaikan, salah satunya adalah penanganan kecelakaan kapal dalam rangka mewujudkan program Pemerintah Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. “Masalah penanganan kecelakaan kapal menjadi isu sentral dan harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Omar Haris ketika membuka Focus Group Discusision Penguatan SDM, Tugas dan Wewenang Serta Revitalisasi Mehkamah Pelayaran di Jakarta, Kamis (7/12).
Dalam menyelesaikan permasalahan kecelakaan kapal, menurur Omar, harus mencari solusi terbaik. “Kita harus terdepan dalam penyelesaian permasalahan dan kita harus menjadi pioner agen perubahan di lingkungan masing-masing dalam kaitannya dengan peningkatan kerja yang lebih baik,” papar Omar.
Dalam kaitan Sumber Daya Manusia (SDM), Omar mengatakan, profesionalitas dan intergritas merupakan unsur yang sangat penting dalam penyediaan jasa transportasi. Karena itu, pegawai Kementerian Perhubungan harus mengerahkan seluruh daya dan upaya dalam bekerja untuk mewujudkan penyelenggaraan jasa transportasi dengan terencana, terkordinasi, terukur penilaian kerjanya dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Pelayanan Sugeng Wibowo mengatakan, apa yabg dilakukan selama ini ingin menata sektor kemaritiman yang menjadi fokus pemerintah ini agar tidak tumpang tindih dalam penanangan masalah kecelakaan kapal, diantaranya memberdayakan sumber daya manusia agar memahami tupoksi masing-masing.
Sugeng mengatakan, peran Mahkamah Pelayaran sebagai lembaga yang menjalankan tugas melakukan pemeriksaan lanjutan (persidangan) pada nakhoda kapal yang mengalami kecelakaan perlu dioptimalisasi, caranya dengan membangun kesamaan persepsi dan adanya regulasi yang dapat meningkatkan sistem pemeriksaan lanjutan.
Ia berharap, peran Mahkamah Pelayaran dalam menjalankan tugas lanjutan atas kecelakaan kapal idealnya mempunyai kewenangan yang luas mencakup menghadirkan semua pihak terkait dengan pengoperasian kapal dan adanya pelimpahan pemeriksaan pendahuluan secara cepat.
Sugeng berharap, melalui forum diskusi ini akan lahir komitmen dan persepsi yang sama bahwa pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Pelayaran, menjadi yang utama untuk pemeriksaan lanjutan suatu kecelakaan kapal. “Kita harapkan agar pemeriksaan kecelakaan kapal bisa didahului di Mahkamah Pelayaran dalam rangka menemukan sebab-sebab kecelakaan, setelah itu bisa dilakukan pemeriksaan lain untuk menemukan sebab-sebab lainnya,” ungkap Sugeng. (son)