Penerbitan KTP Elektronik WNA Sudah Sesuai UU

JAKARTA (Bisnisjakarta)-

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku, hingga sejak tahun 2014 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.600 kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) bagi warga negara asing (WNA).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan 4 provinsi yang paling banyak menerbitkan e-KTP untuk WNA, yaitu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. "Penerbitan KTP elektronik WNA sampai saat ini kurang lebih 1600 di seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh. 4 provinsi terbesar, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Itulah paling terbanyak menerbitkan KTP elektronik WNA. Dan penerbitan ini sudah sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan Pasal 63 dan 64," tegas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2).

Penegasan Zudan menyikapi kasus e-KTP untuk WNA yang menjadi viral setelah muncul kabar WNA asal China yang memiliki e-KTP, dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Foto e-KTP tersebut tercantum seorang WNA asal China dengan nama tertera Guohui Chen (GC). Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Foto e-KTP itu menjadi viral di media sosial sejak Selasa (26/2).

Zudan menjelaskan penerbitan e-KTP bagi WNA, sudah diatur dalam UU 24/2013 tentang Adminitrasi Kependudukan (Adminduk). "Jadi setiap WNA yang sudah punya izin tinggal tetap wajib punya KTP-el sesuai dengan pasal 63 UU No 24/2013," terangnya.

Pada Pasal 63 ayat (1) UU tersebut berbunyi, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".

Mengenai kasus tersebut Guohui Chen yang viral tersebut, Zudan menegaskan e-KTP milik Guohui Chen asli. "NIKnya chen asli, KTP chen asli, yang keliru adalah datanya Bahar inputnya menggunakan data Chen," kata Zudan.

Soal input data yang keliru itu, Zudan menerangkan, terjadi kesalahan dalam proses pemasukan data yang dilakukan oleh KPUD Cianjur, Jawa Barat di mana nomor induk kependudukan (NIK) Guohui Chen diinput ke dalam data seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Bahar.

Oleh karena itu, Guohui Chen seharusnya tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pemilu 2019, sebab yang bersangkutan hanya wajib untuk memiliki e-KTP saja untuk mengurus sejumlah kebutuhan administrasi. Oleh karena itu, pemberian e-KTP pada Guohui Chen bukan berarti serta merta memberikan hak pilih di Pemilu kepadanya.

Instruksi ke Daerah

Dari kasus tersebut, Zudan mengatakan telah memberikan instruksi ke seluruh daerah yaitu agar pencetakan e-KTP untuk WNA dilakukan kembali setelah Pemilu 2019 selesai digelar. "Saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa E-KTP WNA dicetak setelah nanti Pileg, Pilpres," ucap Zudan.

Arahan ini diberikan untuk mencegah kegaduhan terkait kartu identitas tersebut sehingga situasi jelang pemilu lebih kondusif.

Belajar dari kasus Chen, Zudan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi melakukan kesalahan dalam memasukkan data pemilih. KPU bisa menggunakan data base dari Dukcapil untuk mengecek keabsahan data para pemilih. "Jadi, tidak lagi menginput manual satu per satu," kata Zudan.

Dukcapil selama ini telah memberikan Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4), merekam data, dan mencetak KTP-E.

Dalam kasus Chen, terdapat kesalahan input NIK pada DPT Pemilu 2019 oleh KPU. NIK yang seharusnya dimasukkan adalah milik warga Cianjur bernama Bahar. Akan tetapi, dimasukkan NIK milik Guohai Chen. "Sehingga yang muncul adalah NIK Guohai Chen. Padahal WNA jelas tidak bisa memilih," tegas Zudan.

Namun mengenai DPT, ia  menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. "Itu kami serahkan pada KPU, tapi sepenuhnya DPT itu domain KPU dan saya serahkan pada rekan-rekan di KPU," tandasnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button