
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Menjelang Pemilihan Umum 2019 mendatang, situasi politik di Kota Tangerang selatan (Tangsel) mulai memanas. Kali ini perdebatan terjadi dalam menentukan jumlah daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2019 untuk DPRD Kota Tangsel. “Ada opsi menggunakan enam dan opsi tujuh dapil,” ungkap Ketua Panwaslu, Aas Satibi.
Lebih lanjut Aas mengatakan, opsi tujuh dapil ini sesuai dengan jumlah kecamatan di Tangerang Selatan, yakni tujuh. Dimana Dapil Serpong dan Setu yang sebelumnya digabung menjadi satu dapil, diusulkan untuk menjadi dapil Serpong dan dapil Setu.
Panwaslu Kota Tangsel sendiri menilai bahwa untuk Pemilu 2019 sangat pantas menjadi tujuh dapil, melihat dari persyaratan yang ada yaitu untuk satu dapil minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi. Sehingga Kecamatan Setu bisa menjadi satu dapil dengan kuota tiga kursi. “Kami memberikan usulan tujuh dapil dengan komposisi Setu tiga kursi dan Serpong lima kursi. Jadi kalau sebelumnya Serpong dan Setu itu digabung satu dapil, sekarang dipisah dapil masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Tangsel, Badrussalam mengatakan untuk pembentukan dapil diperkirakan akan ditetapkan pada awal Februari nanti. Mengenai adanya usulan dari Panwaslu tersebut, Badrus mengatakan dalam perdebatan tersebut tentu saja hal yang wajar. “Perdebatan ini hal yang wajar, tapi hasil akhirnya nanti ada di KPU RI, dan kami di tingkat kota hanya memberikan hasil kajian dan usulan yang ada di bawah. Nanti KPU RI akan mengkaji kembali dan memutuskan hasilnya. dan kami akan bekerja sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya. (nov)