Pengusaha Muljono Tedjokusumo Terdakwa Mafia Akal-akalan Gugat BPN

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat tanah dan keterangan palsu pada akta autentik dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo, Rabu (14/11). Enam saksi pelapor dihadiri di persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Steery Marleine beserta dua anggota Hakim M. Noor dan Achamd Fauzi. Sejumlah saksi dari enam pelapor yakni Akhmad Aldrino Linkoln selaku kuasa hukum, Muhadi dan Masduki, Suni Ibrahim, Abdurahmman, dan Usman. Dalam kesaksiannya Muhadi selaku ahli waris Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa.

Ia menceritakan terjadinya pelaporan lantaran ketiga Korban melaporkan terdakwa pada tahun 2016 ketika tanah di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, milik Mahidi Salimin, Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong dipasang plang tanah tersebut milik nama Muljono Tedjokusumo dan bersertifikat dan lahan tersebut dijaga oleh sekelompok orang.

“Saya mengetahui tahun 2016 terpasang Papan nama atas nama terdakwa di lokasi tanah lalu Kirim surat ke BPN (Badan Pertahanan Nasional). Benar telah terbit sertifikat atas nama terdakwa. Tetapi kami belum pernah ada transaksi dan hendak membuar sertifikat. Lalu kami melaporkan ke pihak yang berwajib,” papar Aldrino.

Ia juga menambahkan bahwa para saksi tidak pernah melakukan jual beli sama sekali terhadap terdakwa.

Hakim menanyakan kepada terdakwa apa benar orang-orang yang menghadang saksi korban saat mau mengukur tanah bersama petugas BPN adalah suruhan terdakwa. “Iya pak hakim Aseni memang saya suruh untuk menjaga tanah,” Aku Muljono dalam sidang.

Sebelumnya mantan Petinggi Golf di salah satu Jakarta didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 264 Ayat (2) dan jo Pasal 266 Ayat (2) KUHP oleh JPU Okta.
Seperti diketahui tertuang Laporan Polisi nomor LP 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim, 7 September 2016. Muljono dilaporkan oleh H. Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng.

Menurut Pengacara korban Akhmad Aldrino Linkoln, Bos Golf menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan 266 KUHP.

Dalam persidangan saksi abdurahman dan muhadi juga menceritakan bahwa mereka didatangi oleh sekelompok orang menawarkan sejumlah uang dan membawa surat perdamaian yg meminta para korban utk menandatanganinya

Sementara saksi yang juga pengacara korban Akhmad Aldrino Linkoln mengatakan dalam persidangan terdakwa Mulyono mengajukan gugatan Rp 93 miliar kepada BPN dan meminta BPN membatalkan sertifikat seolah-olah BPN salah menerbitkan sertifikatnya. Padahal BPN hanya melayani permintaan dari si pengaju sertipikat. Ini hanya permainan saudara terdakwa, ” ujar Aldrino. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button