
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Penipuan berkedok meloloskan recruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali terbongkar di kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini Polisi mengamankan dua orang pelaku penipuan bermodus bisa meluluskan rekruitmen CPNS dimana diantaranya merupakan pejabat pensiunan di Dinas Pendidikan setempat.
“Mereka telah memperdaya dua orang korbannya dengan mengiming-imingi bisa diloloskan menjadi PNS di Pemkot Tangsel,” ungkap Kasat Reskrim Kota Tangsel, Ajun Komisaris Alexander Yurikho.
Lebih lanjut Alexander mengatakan, kedua pelaku yang telah ditangkap polisi yakni AS alias Ade Bewok (37), dan SH (57) telah meraup uang tipu-tipu sebanyak Rp300 juta. “Kedua korban telah menyetorkan uang puluhan juta secara bertahap ke pelaku sebagai kompensasi bisa diloloskan jadi PNS,” imbuhnya.
Menurut Alexander, dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan lima lembar kwitansi pembayaran uang pelicin yang disetorkan oleh kedua orang korbannya.
Alexander mengingatkan kepada masyarakat bahwa tidak ada proses penerimaan CPNS dengan tolak ukur diterima atau tidaknya menjadi PNS dengan sejumlah uang. Jalani proses yang sudah banyak menggunakan sistem elektronik. “Jangan percaya jika ada pihak yang manawarkan bisa menjadikan PNS melalui jalur di luar formal dengan mengharuskan memberikan sejumlah uang,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Ade Bewox dan SH dijerat melanggar KUH Pidana Pasal 372 dan atau 378 tentang Penggelapan dan Penipuan. (nov)