Penjual Miras Berkedok Toko Jamu Masih Marak

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengaku kembali menggelar operasi senyap terhadap peredaran minuman beralkohol. Hasilnya, sebanyak 258 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“Kami berhasil mengamankan 258 botol miras berbagai merek. Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya toko yang menjual miras. Langsung kami selidiki dan lakukan tindakan tegas berupa penyitaan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, di Depok.

Pihaknya mengklaim operasi senyap digelar di beberapa lokasi seperti, Jalan Keadilan Cipayung, Jalan Raya Sawangan, Jalan Sawah Indah Pondok Terong, depan Stasiun Citayam dan Jalan Margonda. “Kita lakukan operasi senyap di wilayah tersebut dan benar saja, belasan bahkan puluhan botol miras berhasil kami amankan dalam satu toko jamu maupun toko kelontong,” katanya.

Seusai diamankan, pemilik miras diminta membuat surat pernyataan untuk taj menjual miras lagi, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. “Barang bukti sudah kita amankan, untuk dimusnahkan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai Perda yang berlaku,” katanya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button