Perbaikan Gugatan Diputuskan dalam Musyawarah Hakim

JAKARTA (Bisnisjakarta)- Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilu Presiden (PHPU Pilpres) 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipersoalkan KPU dan pihak terkait karena adanya perbaikan permohonan yang tidak diatur dalam undang-undang.

Menyikapi perdebatan tersebut, majelis hakim konstitusi menyatakan persoalan itu akan menjadi kewenangan MK untuk memutuskannya. "Mahkamah akan mempertimbangkan apakah merujuk pada undang-undang atau Peraturan MK (PMK), atau kombinasi apa nanti yang diargumenkan pemohon," ujar hakim anggota konstitusi Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilp[res 2019 di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Jika merujuk pada PMK Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 2 Tahun 2019, tidak diatur mengenai perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres. Sementara tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga telah mengajukan permohonan awal sejak 24 Mei 2019 dan baru mengajukan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019 atau sekitar empat hari jelang sidang perdana.

Suhartoyo mengatakan, KPU, Bawaslu, maupun tim Jokowi bisa memilih akan mengacu pada permohonan yang pertama atau yang versi perbaikan. Nantinya MK akan tetap memutus sesuai pertimbangan tersendiri. "Koridor yang dipakai dalam pembuktian apakah permohonan pertama atau kedua, semua pihak bisa mengajukan bukti yang berkaitan sepanjang masih berkolerasi dengan dalil-dalil yang diajukan pemohon, termohon, pihak terkait, " ucap Suhartoyo.

Sementara itu, hakim anggota I Dewa Gede Palguna menyatakan hakim tidak bisa hanya mendasarkan keputusan pada PMK atau UU berkaitan dengan penggunaan berkas permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga tersebut.

Sebab menurut Palguna, merujuk Pasal 86 UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan bahwa MK berwenang mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya jika ada kekosongan hukum acara. "Pemilu tiap lima tahun (aturannya) berubah dan tidak serta merta bisa diikuti perundang-undangan di bawahnya. Jadi hal-hal yang belum diatur dalam memeriksa, mengadili perkara diatur lebih lanjut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim," tegas Palguna. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button