Peringatan, Mulai 9 Maret Truk Odol Akan Ditindak

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kebijakan Indonesia Zero ODOL pada tahun 2023. Dalam menindak tegas kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and over loading (ODOL) maka Kemenhub mulai melakukan penanganan berupa pembatasan kendaraan ODOL melintasi ruas jalan tol tertentu. Adapun berdasarkan hasil rapat pada Jumat (6/3), Kemenhub akan menggelar aksi penanganan ODOL di jalan tol yang akan dilaksanakan pada 9 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020 dengan melibatkan instansi terkait. "Jadi berdasarkan hasil rapat hari ini, rencananya mulai hari Senin (9/3) mendatang dari kami (Kemenhub), Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, Pusat Polisi Militer TNI, PT Jasa Marga, PT Hutama Karya, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada akan mulai melakukan pengawasan dan melarang kendaraan truk ODOL untuk tidak melintasi Tol Tanjung Priok sampai ke Bandung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya seusai rapat tersebut.

Dalam keterangannya tersebut Dirjen Budi juga menambahkan bahwa akan ada 26 lokasi prioritas yang akan dilakukan pengawasan untuk penanganan ODOL dengan menempatkan petugas dan alat timbang pada 13 lokasi terdiri dari Tanjung Priok (Plumpang), Koja (Arah JORR), Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat,  Karawang Timur, Cikopo / Cikampek, Padalarang, Cileunyi dan Kebun Bawang (Arah Bandara).

Dari 26 lokasi prioritas yang akan dilakukan pengawasan, kata Dirjen, untuk 13 lokasi lainnya akan dilakukan pengawasan over dimensi dan sosialisasi saja. Nantinya dari hasil temuan pengawasan tersebut apabila masih ditemukan pelanggar ODOL maka akan kami tindak tegas dalam bentuk penilangan. Untuk beberapa lokasi kendaraan akan diminta putar balik serta sebagian akan dikeluarkan di pintu tol terdekat.

Selain itu Dirjen Budi juga menegaskan bahwa, “Selama aksi tersebut, pengawasan dilakukan di rest area KM 57 A dan KM 62 B. Apabila ada kendaraan pelanggar ODOL yang sedang berada di rest area.

Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan setempat sudah melakukan aksi penanganan ODOL di 4 jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yaitu UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Gentong Tasikmalaya, dan UPPKB Tomo Sumedang yang diberlakukan sesuai dengan toleransi yang diberikan. "Dengan dilakukan aksi penanganan ODOL ini, pemerintah berharap ke depannya program Indonesia Zero ODOL pada 2023 akan tercapai selain untuk fokus terhadap keselamatan berkendara juga dapat mengurangi dampak yang timbul diakibatkan kendaraan ODOL,” pungkas Dirjen Budi. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button