
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Jelang pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah menegah pertama (SMP) Negeri dan Sekolah Dasar (SD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dinas Pendidikan setempat mengingatkan tidak ada lagi proses kolektif pendaftaran di sekolah yang dituju. Pasalnya semuanya terpusat di Dindikbud Tangsel. “Semua proses pendaftaran dilakukan secara online yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja selama proses pendaftaran,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono.
Lebih lanjut Taryono mengatakan, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi pelaksanaan PPDB secara online ini ke masyarakat, terlebih tahun ini ada beberapa perubahan yang dilakukan terkait persyaratan masuk bagi calon murid. “Tahun ini usia minimal masuk SD adalah 6 tahun, berbeda dengan tahun kemarin yang 7 tahun. Bahkan usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima setelah mendapat rekomendasi dari sekolah ataupun psikolog,” imbuhnya.
Selain itu, bagi penerimaan calon murid SMP, Taryono menyebutkan kriteria seleksi pada tahun 2017 hanya berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju, tetapi pada Permendikbud baru (Permendikbud 14/2018) ada 3 kriteria yaitu jarak rumah ke sekolah, nilai ujian SD dan prestasi. “Ini sejalan dengan tujuan nasional terkait dengan peningkatan akses dan mutu pendidikan,” jelasnya.
Taryono menambahkan, pihaknya pun akan menyiapkan posko di masing-masing kecamatan wilayah Tangsel untuk membantu proses pendaftaran PPDB. “Terkait prestasi yang dimiliki oleh siswa diperlukan validasi peserta, Dindikbud menyiapkan 7 posko di 7 Kecamatan. Kami berharap masing-masing SD bisa membantu pendaftaran online siswanya, sehingga PPDB di 22 SMP negeri tidak ada aktifitas,” pungkasnya. (nov)